Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Kini Indonesia Tambah Provinsi Baru
Font: Ukuran: - +
Sesi peresmian Provinsi Papua Barat Daya. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Papua Barat Daya diresmikan menjadi provinsi baru di tanah air. Peresmian tersebut menjadikan Indonesia kini memiliki 38 provinsi.
Peresmian dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden Joko Widodo pada Jumat (9/12/2022) di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Sebagaimana ketiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua yang lebih dulu diresmikan, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilakukan sebagai upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Pembentukan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya juga dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Papua.
"Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember 2022 bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridai kita semua," kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat membacakan pernyataan peresmian.
Peresmian juga ditandai dengan pemukulan tifa, serta dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti Provinsi Papua Barat Daya oleh Mendagri.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI pada 17 November 2022. Kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022.
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah melalui proses yang panjang, mulai dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Kemendagri, DPD, dan DPR RI, hingga yang disampaikan tokoh Papua kepada Presiden. Peresmian ini bukanlah akhir perjalanan untuk pemerataan pembangunan di Papua, melainkan sebagai awal untuk mempercepat pembangunan.[]