Beranda / Berita / Nasional / PT Garuda Indonesia Lolos dari Jeratan Pailit

PT Garuda Indonesia Lolos dari Jeratan Pailit

Senin, 27 Juni 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Garuda Indonesia. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) lolos dari jeratan pailit. Hal itu terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima dan menyatakan sah perjanjian penyelesaian utang Garuda Indonesia yang sudah disetujui kreditur pada 17 Juni 2022.

Garuda tercatat memiliki utang Rp142 triliun. Utang itu terlihat dari keterangan yang diunggah dalam situ PKPU Garuda.

Dalam unggahan tersebut, utang terhitung per 14 Juni 2022. yang terinci utang dari Daftar Piutang Tetap (DPT) perusahaan lessor sebanyak Rp 104,37 triliun. Kemudian, DPT perusahaan non lessor sebesar Rp 34,09 triliun, dan DPT preferen sebesar Rp 3,95 triliun.

Sementara itu, Direktur utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku sempat kewalahan dalam mengurus penyelesaian utang ini.

Pasalnya, proses restrukturisasi yang dilakukan untuk menyelesaikan utang-utang tersebut termasuk proses pengajuan perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah berlangsung sangat kompleks.

Namun, beberapa waktu lalu angin segar didapat Garuda setelah proposal damai yang mereka ajukan diterima oleh para kreditur. Pada tahap pemungutan suara yang digelar Jumat (17/6/2022) lalu, 347 kreditur atau 95,07 persen menyetujui proposal damai yang mereka ajukan .

Jumlah kreditur konkuren yang hadir yaitu, total suara sebanyak 12.162.455 dan rapat itu dihadiri 365 kreditur dengan total jumlah hak suara 12.479.432. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda