Puluhan Situs Diblokir Kominfo, YLBHI Pertanyakan Alasan Pemerintah Bikin Aturan Tak Sesuai HAM
Font: Ukuran: - +
[Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM |Jakarta - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyayangkan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir 10 situs dan game online.
Hal itu merupakan buntut dari pemberlakuan Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
“Mau sampai kapan Kominfo membuat kebijakan tanpa landasan hak konstitusional dan Hak Asasi Manusia (HAM)?,” tutur Isnur dalam keterangannya, Sabtu (30/7/2022).
Dalam pandangannya, aturan tersebut tidak hanya berbicara soal pendaftaran aplikasi atau situs tertentu.
Lebih jauh, ada beberapa aturan dalam Perkominfo 20/2022 yang berpotensi melanggar hak privasi masyarakat.
“Seperti penghapusan konten sepihak, hingga pemberian akses akun privat ke negara,” sebut dia.
Isnur merasa Kominfo mesti belajar dari kasus pemblokiran internet di Papua yang terjadi 2019 lalu.
“Mereka (Kominfo) jelas dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum karena asal melakukan pemblokiran dan melanggar hak asasi netizen. Eh, kali ini masih melakukan hal yang sama,” tandasnya.
Sebelumnya, Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) telah mengkiritisi aturan PSE tersebut.
Dalam keterangannya pada Kompas.com, 19 Juli 2022, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet Nenden Sekar Arum mengungkapkan, Perkominfo 20/2020 berpotensi membungkam ekspresi dan opini publik.
Nenden menyoroti Pasal 9 Ayat (3) dan (4) dalam Perkominfo tersebut soal frasa “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang dinilai tidak memiliki definisi yang jelas.
Namun, Kominfo telah menyatakan bahwa pemblokiran itu bersifat sementara. Akses aplikasi dan situs bakal kembali dibuka jika pihak tersebut sudah menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik dan mengirimkan informasi tanda daftar PSE melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id. (Kompas)