Putusan Sengketa Pileg di MK, Bawaslu Apresiasi Penyelenggara Pemilu Daerah
Font: Ukuran: - +
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) bersama dua Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) dan Evi Novida Ginting (tengah) saat diwawancarai awak media di Gedung MK, Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019. [Foto: Jaa Rizka Pradana]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menghadiri putusan sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar memberikan apresiasi penyelenggara pemilu tingkat daerah, baik KPU maupun Bawaslu. Menurutnya, mereka sudah bekerja apik dalam menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Fritz menilai, dokumen yang disiapkan para penyelenggara merupakan bukti konkret kerja-kerja KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan Pemilu 2019. Dia bilang, hal ini merupakan transparansi kerja penyelenggara pemilu baik di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi."Kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman penyelenggara (daerah)," ungkapnya didampingi dua anggota KPU Wahyu Setiawan serta Evi Novida Ginting di Gedung MK Jakarta, Rabu (7/8/2019) saat diwawancarai awak media.
Pengajar Ilmu Hukum di STH Jentera itu menambahkan, pertimbangan majelis MK dalam memutus perkara PHPU melihat kesesuaian antara bukti KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan. "Itu dijadikan dasar saat Mahkamah harus memutus (perkara)," tegasnya.Adapun hingga Rabu siang, MK telah memutus sebanyak 92 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Selasa (6/8/2019) lalu, MK sendiri telah memutus 67 perkara yang sebagian mayoritas putusannya ditolak atau tidak diterima.
Sementara hari ini, sudah ada 25 perkara yang diputus para hakim MK dengan hasil tidak diterima secara keseluruhan. Semua perkara berasal dari empat provinsi yakni Jawa Tengah, Lampung, Gorontalo dan Sumatera Selatan."Hampir semuanya ditolak, tidak ada yang diterima. Tapi intinya tidak ada yang dikabulkan dari 25 perkara di empat provinsi," tutup Fritz.(pd)