kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Rafli PKS Usul Legalisasi Ganja, Jubir Presiden: Kami Coba Pelajari

Rafli PKS Usul Legalisasi Ganja, Jubir Presiden: Kami Coba Pelajari

Jum`at, 31 Januari 2020 17:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS Rafli mengusulkan melegalkan tanaman ganja sebagai komoditas ekspor. Ilustrasi. (AFP/Chaideer Mahyuddin).


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengaku akan mempelajari usulan Rafli, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Anggota Komisi VI DPR, terkait legalisasi tanaman ganja untuk komoditas ekspor.

"Saya belum mempelajari apa maksud dan tujuannya atau pun bagaimana kerangkanya. Kami tidak ingin berikan pendapat langsung sebelum mencoba mempelajarinya," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1).

Fadjroel juga menolak menjawab apakah usulan tersebut bisa diberlakukan atau tidak di Indonesia, mengingat pemerintah melarang keras peredaran dan perdagangan ganja di dalam negeri.

Sebelumnya, Rafli mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin ekspor untuk tanaman ganja dalam rapat dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Ia melihat potensi penerimaan yang besar untuk negara dari perdagangan tanaman ganja ke luar negeri.

"Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja, jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Jadi, ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah," jelasnya.

Ia meminta pemerintah sebaiknya mengkaji terlebih dahulu dengan melihat potensi kesuburan tanah di dalam negeri dan potensi penjualan di luar negeri. Rafli bahkan menawarkan diri untuk membantu proses tersebut.

"Jadi, ganja ini adalah konspirasi global, dibuat ganja nomor 1 bahayanya. Narkotika yang lain dibuat nomor sekian. Padahal, yang paling sewot dan gila sekarang masuk penjara itu bukan orang ganja," terang dia.

Sementara, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan bakal melakukan kajian terlebih dahulu terkait usulan DPR. Ia akan melihat kepentingan ekspor tanaman ganja bagi Indonesia.

"Itu baru bahas usulan, jadi nanti teknis kita lihat aturan yang ada. Aturannya, selama ini tidak diperbolehkan. Ke depannya, bagaimana kepentingannya untuk apa," tandasnya.(Im/CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda