kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Raka Sandi Jadi Komisioner KPU Pengganti Wahyu Setiawan

Raka Sandi Jadi Komisioner KPU Pengganti Wahyu Setiawan

Rabu, 12 Februari 2020 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, pihaknya telah menyetujui I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Wahyu Setiawan.

Raka Sandi merupakan pengganti antarwaktu (PAW) pada periode 2017-2022, menggantikan Wahyu Setiawan yang sebelumnya menyatakan mundur sebagai anggota Komisioner KPU setelah terjerat kasus dugaan suap.

"Sesuai dengan Undang-Undang (UU), berdasarkan urutan suara terbanyak pada saat fit and proper test, yang saat itu berada di urutan ke-delapan itu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang nanti akan ditetapkan sebagai penggantinya Pak Wahyu," ujar Doli di Gedung DPR RI, Selasa (11/2/2020).

Kemudian yang nantinya akan menetapkan Raka Sandi sebagai anggota Komisioner KPU adalah Presiden Jokowi. Pasalnya keputusan presiden (keppres) memang akan dikeluarkan oleh Jokowi.

Kata Doli, pihaknya juga berharap agar Raka Sandi dapat secepatnya menempati posisinya yang baru sebagai Komisioner KPU. Apalagi saat ini hanya tinggal proses administratif saja.

"Tadi kami sudah buat surat, jadi sudah disetujui oleh rapat internal Komisi II, mungkin sore ini sudah sampai di pimpinan DPR dan kita berharap pimpinan DPR bisa segera mengirimkan surat ke pemerintah untuk segera melakukan proses pergantian," paparnya.

Penetapan Raka Sandi sebagai PAW didasarkan pada aturan perundang-undangan tentang pemilihan umum (pemilu).

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda