Beranda / Berita / Nasional / Ramai-Ramai Bank Konveksi Pamit Dari Aceh, Ini Alasannya

Ramai-Ramai Bank Konveksi Pamit Dari Aceh, Ini Alasannya

Selasa, 20 April 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi logo Bank Konvensional, Foto: net



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah bank nasional akan 'pamit' dari Provinsi Aceh pada tahun ini. Mulai dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, hingga PT Bank Panin Tbk.

Mayoritas akan menutup kantor cabang konvensional mereka dan mengalihkannya ke lini bisnis syariah yang dimiliki seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan CIMB Niaga. Namun, ada juga yang benar-benar hengkang selamanya, yaitu Bank Panin.

Keputusan ini diambil perbankan karena harus menaati aturan dari Pemerintah Provinsi Aceh. Aturan tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019.

"Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan prinsip syariah. Aqad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syariah," ungkap Pasal 2 Qanun LKS, selasa (20/4).

Artinya, seluruh layanan bank dan produk keuangan yang boleh diakses di Aceh hanyalah yang berskema syariah. Dengan begitu, aktivitas keuangan konvensional atau nonsyariah harus ditutup dan tidak boleh diberlakukan.

Pasal 5 menyatakan kebijakan ini sengaja diambil agar perekonomian Aceh semakin Islami ke depan. Apabila Qanun dilanggar, ada beberapa sanksi yang akan diberikan, yaitu denda uang, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian direksi, hingga pencabutan izin usaha.

Maka dari itu, seluruh lembaga jasa keuangan konvensional diberi waktu untuk mengikuti Qanun tersebut sejak aturan berlaku pada awal 2019 hingga akhir 2021. Sebab, mulai Januari 2022 sudah tidak boleh lagi ada lembaga jasa keuangan konvensional atau yang tidak menggunakan prinsip syariah untuk beroperasi di Aceh.

"Pada saat Qanun ini mulai berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama tiga tahun sejak Qanun ini diundangkan," terang Pasal 65.

Bank nasional yang punya kantor cabang di Aceh pun mulai melakukan penyesuaian. BRI misalnya, akan menutup 11 kantor cabang di Aceh sampai akhir tahun ini.

Begitu juga dengan BNI yang akan menutup 32 kantor cabang dan Bank Mandiri 47 kantor cabang. Tapi, tiga bank pelat merah ini akan mengganti layanan dengan bank syariah hasil bentukan bersama, yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI.

Langkah yang sama juga dilakukan CIMB Niaga. Bank swasta itu akan menutup dua kantor cabang dan mengalihkannya ke kantor cabang CIMB Niaga Syariah yang merupakan anak usahanya.

Berbeda dengan keempat bank besar itu, Bank Panin justru memilih hengkang selamanya. Corporate Secretary Bank Panin Jasman Ginting mengatakan perusahaan memilih untuk tidak meneruskan bisnis mereka di Aceh, meski sebenarnya punya lini bisnis syariah, yaitu PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.

"Strategi pengembangan usaha anak perusahaan kami sejalan dengan perkembangan teknologi disertai pertimbangan lain. Saat ini belum membutuhkan pembukaan cabang di Banda Aceh," kata Jasman.

Maka dari itu, satu kantor cabang dan satu kantor kas akan ditutup operasionalnya pada Juni 2021. Kendati begitu, belum ada informasi lebih lanjut dari manajemen Bank Panin mengenai nasib karyawan di kantor cabang dan kantor kas mereka ke depan setelah operasional resmi tutup [cnnindonesia.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI