Rampas Motor Bermodus Debt Colector, Dua Pemuda Diamankan
Font: Ukuran: - +
Foto: Pelaku perampasan motor bermodus Debt Collector di jalan kembangan raya Kelurahan Kembangan Utara Jakarta Barat, Sabtu (12/2/2022).
DILAEKSIS.COM | Jakarta - Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 2 orang pelaku perampasan motor bermodus Debt Collector di jalan kembangan raya Kelurahan Kembangan Utara Jakarta Barat, Sabtu (12/2/2022).
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi membenarkan pihaknya mengamankan pelaku penipuan bermodus Debt Collector.
"Pelaku berjumlah 4 orang dengan berboncengan motor 2 orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (Debt Collector),” kata Binsar saat dikonfirmasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (13/2/2022).
Binsar menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban aris (25) sedang melintas di jalan kembangan raya rt 01/03 kel kembangan utara Jakarta Barat dengan mengendarai sepeda motor jenis kawasaki KLX.
Tiba-tiba korban di berhentikan oleh pelaku yang berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 sepeda motor berboncengan. “Korban di pepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta stnk dan motor korban,” kata Binsar.
Binsar melanjutkan para pelaku setelah mendapatkan motor korban kemudian membawa motor dan memboncengi korban untuk dibawa ke tempat sepi.
"Saat korban akan diturunkan oleh pelaku, lalu korban melakukan perlawanan dan terjadi keributan, saat itu ada anggota buser yang melintas melihat keributan tersebut lalu menghampiri," jelasnya.
Melihat ada anggota polisi lalu para pelaku mencoba melarikan diri, 2 dari 4 pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Polsek Kembangan.
Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto menjelaskan 2 orang pelaku penipuan yang diamankan mengaku sebagai petugas leasing (Debt Collector).
"Pelaku berjumlah 4 orang, 2 pelaku berhasil kita amankan diantaranya berinisial GHE (27) dan TM (26) sementara 2 pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO),” kata Ferdo.
"Setelah berhasil kami amankan kemudian pelaku kami lakukan pengembangan di kediaman pelaku. Di tempat kediaman pelaku kami berhasil mengamankan 2 kendaraan bermotor jenis honda beat yang tidak di lengkapi dengan surat-surat kendaraan diduga hasil kejahatan pelaku," ungkapnya.
"Dari hasil penangkapan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis kawasaki KLX berikut BPKB, 1 unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor B 4953 SJO tanpa kunci dan stnk serta 1 unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor A 3229 EL tanpa kunci dan STNK. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP," pungkas Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto. [Sumber : humas.polri.go.id]