Regulasi Pengamanan Olahraga Direvisi
Font: Ukuran: - +
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) saat menyampaikan perkembangan tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10/2022). [Foto: Antara/Willy Irawan]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Instruksi ini adalah memperhatikan regulasi pengamanan olahraga.
Mengenai itu, Polri pun melakukan evaluasi dan penyidikan bersama instansi dan kementerian terkait. Terutama mengenai revisi regulasi penyelenggaraan kegiatan keolahragaan
“Kemungkinan juga akan ada revisi (regulasi),” jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
Dedi menjelaskan, revisi yang akan dilakukan adalah regulasi keselamatan dan keamanan PSSI yang sudah ada, yakni edisi tahun 2021. Nantinya juga akan dibuat regulasi yang baru.
Adapun revisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelenggaraan olahraga itu sudah berjalan di sektor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Revisi maupun pembuatan regulasi ini sudah berjalan dengan leading sektor Menpora,” ujar Dedi.
Jenderal bintang dua ini mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan Polri dalam menindaklanjuti perintah Presiden yang pertama adalah penyidik Polri akan mendalami kembali dan akan melakukan langkah lanjutan.
Dari penyidikan yang dilakukan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait insiden kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan. Kemudian sebanyak 20 personel Polri diduga melanggar etik terkait dengan peristiwa yang menewaskan 131 orang warga.
“Penyidik akan mendalami kembali dan akan dilakukan langkah lanjutan,” ujarnya.
Langkah berikutnya, terkait regulasi, kata Dedi, sudah dipersiapkan bersama kementerian terkait, Polri, PSSI dan lainnya
“Regulasi tentang keselamatan, keamanan dan SOP dalam pengamanan pertandingan sepak bola,” ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (5/10), Presiden juga memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan pertandingan sepak bola serta prosedur pengamanan pertandingan tersebut.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, bermula saat ribuan pendukung Arema FC masuk ke area lapangan setelah klub kebanggaan mereka kalah dari Persebaya dengan skor 2-3.
Pendukung Arema FC merasa kecewa sehingga beberapa suporter turun ke lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.
Petugas pengamanan kemudian melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar para suporter tersebut tidak turun ke lapangan dan mengejar pemain. Dalam prosesnya, akhirnya petugas melakukan tembakan gas air mata.
Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, penembakan gas air mata tersebut dilakukan karena para pendukung tim berjuluk Singo Edan yang tidak puas dan turun ke lapangan itu telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.(Suara)