Regulasi Rumit Jadi Celah Perusahaan Rokok Menghindar Bayar Cukai
Font: Ukuran: - +
[Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Regulasi yang rumit dapat memberikan celah kepada perusahaan rokok untuk menghindari pembayaran cukai rokok yang tinggi.
Hal itu diungkapkan oleh Chief Strategist Center for Indonesia's Strategic Development Initiative (CISDI) Yurdhina Meilissa. Menurutnya, cukai yang rumit memberikan banyak celah bagi perusahaan untuk menghindari pembayaran cukai dengan cara mengurangi ukuran dan segala macamnya.
Walaupun telah direspon oleh Kementerian Keuangan melalui Permenkeu Nomor 78 Tahun 2013 tentang aturan Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterikatan, namun tetap saja aturan itu dinilai masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan rokok.
Dalam hal ini, katanya, kewajiban kantor wilayah Bea Cukai bisa melakukan audit investigasi terhadap keterlibatan antar pengusaha itu akan susah.
Selain itu, ada gap yang cukup besar antara tarif cukai golongan 1 dan 2, yakni mencapai Rp330/batang. Hal ini tidak diimbangi dengan kebijakan yang dapat mencegah perusahaan rokok untuk berpindah-pindah golongan. (Wartaekonomi)