Kemendikbudristek Tak Menyangka Rektor Unila Kena OTT KPK
Font: Ukuran: - +
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud), Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (20/8/2022) dini hari. Hal ini terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nizam mengaku sedih terjadinya kabar OTT KPK terhadap rektor Unila.
"Saya pribadi sangat sedih dengan kejadian ini. Tidak menyangka rektor sampai kena OTT," kata Nizam sebagaimana dikutip dari Suara.com, jaringan Dialeksis.com, Sabtu (20/8/2022).
Nizam memastikan pihaknya tentu akan menyerahkan seluruh proses hukum yang tengah berjalan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari informasi yang dihimpun bahwa Rektor yang diringkus dalam tangkap tangan oleh tim Satgas KPK yakni Rektor Universitas Negeri Lampung atau (Unila), Profesor Karomani.
Meski begitu, Nizam tak mau berspekulasi terkait siapa rektor yang ditangkap oleh KPK. Ia, lebih memlih memastikan ketika KPK menyampaikan kepada publik terkait penetapan status pihak-pihak yang ditangkap.
"Kami tunggu penetapan statusnya oleh KPK dulu," kata Nizam.
Nizam pun hanya menyayangkan kejadian ini sangat mencederai perguruan tinggi yang menjunjung tinggi etika yang bersih dari tindak pidana korupsi.
"Kalau benar rektor kena OTT sangat mencederai misi perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika yang bersih dari tindakan korupsi," imbuhnya.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," ujarnya, Sabtu (20/8).
Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.
"Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," ucap Ali.
Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.(Suara)