Remisi Terhadap Pembunuh Wartawan di Cabut Jokowi
Font: Ukuran: - +
Jokowi (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Mendapat masukan dari berbagai pihak, baik dari masyarakat dan kelompok jurnalis, Presiden Jokowi memerintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkum HAM untuk menelaah dan mengkaji kembali mengenai pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
"Kemudian hari Jumat telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali sehingga sudah diputuskan sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan. Karena ini menyangkut mengenai rasa keadilan masyarakat," tegasnya di Hall Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (9/2).
Di sela sela aktifitasnya menghadiri Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2), Jokowi memastikan kepada kepada awak media sudah mencabut remisi tersebut.
"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi.
Setelah di ganjar hukuman seumur hidup atas pembunuhan Prabangsa, Susrama mendapat remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut
Peristiwa pembunuhan terhadap wartawan senior itu terjadi pada tahun 2009. Prabangsa kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan setempat.
Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup.(detik)