Rencana Amendemen UUD, Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Tak Setuju
Font: Ukuran: - +
Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menyebut dirinya tak setuju dengan adanya rencana amendemen UUD 1945 secara terbatas. Karena, untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) cukup melalui Undang-Undang (UU) atau Tap MPR.
"Saya menilai untuk menghadirkan PPHN cukup melalui UU atau cara maksimal dengan TAP MPR, sehingga tidak perlu dilakukan amendemen UUD 1945," kata Syarief, Dikutip di Antara, Selasa (07/09/2021).
Menurut dia, baiknya memperkuat arah pembangunan yang sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
“Tujuan bernegara yaitu satu, kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, itu yang menjadi parameternya, bukan dalam bentuk monumental," ujarnya.
Syarief mengatakan, dan Kabar terbaru yang bisa saya sampaikan sesuai hasil Rapat Pimpinan MPR terakhir adalah MPR masih akan terus melakukan kajian secara mendalam karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan.
Pimpinan MPR, kata dia, setelah Badan Kajian MPR bekerja, mengambil kesimpulan, akan dilakukan pendalaman karena banyak aspek yang berpengaruh dan dipertimbangkan apabila dilakukan amendemen UUD 1945.
"Kami tidak terburu-buru memutuskan, dan Pimpinan MPR sepakat setelah pendalaman di Badan Kajian MPR, maka dilakukan sosialisasi untuk mendapatkan respons masyarakat dan semua 'stakeholder'," ujarnya.
Dirinya menghimbau, agar masyarakat tidak terpengaruh atau terbelah dengan adanya isu amendemen, karena banyak hal yang lebih esensi yang harus dipikirkan dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. (Kompas)