kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Resmi, Vape Kena Tarif Cukai

Resmi, Vape Kena Tarif Cukai

Kamis, 19 Juli 2018 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi

DIALEKSIS.COM | Jakarta- Pemerintah Indonesia memutuskan memasukkan rokok elektrik alias vape ke dalam daftar barang legal.


Dengan demikian, vape bisa menjadi sumber baru untuk penerimaan negara.


Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah menyerahkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) perdana kepada pengusaha pabrik hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) alias likuid vape, Rabu (18/7).


’’Ini momentum atau tonggak sejarah. Sebab, yang tadinya vape ini tidak diatur, sekarang kami atur. Yang tadinya remang-remang, sekarang jadi terang benderang,’’ ujar Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.


Menurut dia, pemerintah telah menimbang dampak kesehatan dan lingkungan pada vape serta potensi penerimaannya.


Bahkan, vape berpotensi menjadi komoditas ekspor baru bagi Indonesia.


Pengenaan cukai vape merupakan langkah awal pemerintah dalam mendorong industri vape di Indonesia. (JPNN)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda