Beranda / Berita / Nasional / Respon Peneliti BRIN Sarankan MK Konsisten Soal SPT Sesuai Putusan JR Tahun 2009

Respon Peneliti BRIN Sarankan MK Konsisten Soal SPT Sesuai Putusan JR Tahun 2009

Kamis, 05 Januari 2023 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Aisah Putri Budiatri. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Nasional - Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Aisah Putri Budiatri meminta Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten atas putusan judicial review pada 2009 di mana sistem pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka.

"MK sendiri saya pikir seharusnya konsisten pada keputusannya sendiri yang menetapkan 'judicial review' pada 2009 dan gugatan-gugatan setelahnya bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi," katanya dalam keterangan tertulis Rabu 4 Januari 2023.

Sistem pemilu proporsional tertutup mencuat dalam perbincangan publik setelah dua kader partai politik tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem proporsional terbuka agar menjadi proporsional tertutup. Apalagi beberapa kali, PDIP menyatakan dukungannya terhadap sistem proporsional tertutup. 

Aisah meminta agar MK menolak gugatan uji materi tersebut karena perubahan sistem pemilu bisa berdampak pada kericuhan di ruang publik yang menyebabkan kegagalan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Dengan demikian, menurut saya, menolak gagasan kembali ke sistem pemilu tertutup merupakan langkah tepat," kata dia.

Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif melainkan partai politik peserta pemilu. Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama calon legislatif.

Sementara, calon anggota legislatif ditentukan partai. Oleh partai, nama-nama calon legislatif disusun berdasarkan nomor urut.

Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut dan jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2. Adapun, sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak terhadap wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum 2024 karena sistem tersebut bentuk pengkhianatan bagi demokrasi.

“PSI berpendapat bahwa sistem proporsional terbuka adalah kemajuan esensial dalam demokrasi kita. Kerugian konstitusional yang dikeluhkan justru lebih besar apabila diterapkan sistem proporsional tertutup,” kata Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo.

Dia menambahkan sebagai seorang calon anggota legislatif, tentunya akan merasa hak konstitusionalnya dilaksanakan secara penuh ketika bisa mengkampanyekan dirinya sebagai individual wakil rakyat. Selain itu, kata Ariyo, bagi para pemilih akan lebih puas ketika mereka mencoblos orang yang memang diinginkan untuk menjadi wakil rakyat.

“Kompetisi antarcaleg itu bagus untuk memperkuat sistem merit dalam perekrutan anggota legislatif. Siapa yang punya rekam jejak, pemikiran, dan kerja yang bagus akan dipilih rakyat,” ujarnya.

Ariyo memastikan PSI menjadi partai yang prosistem proporsional terbuka karena sudah sesuai dengan keinginan pembentuk undang-undang dan tidak memiliki kelemahan konstitusional.

Dia meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) dapat konsisten mempertahankan keyakinan yang sama ketika memutus gugatan pemohon yang ingin mengembalikan sistem proporsional tertutup. [tempo.co]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda