Respons Mahfud MD Soal Gugatan Ferdy Sambo
Font: Ukuran: - +
Menko Polhukam, Mahfud MD. [Foto: Humas Polhukam]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai gugatan Ferdy Sambo ke PTUN untuk Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai gimik.
Mahfud MD menilai, tindakan Presiden Jokowi menandatangani pemecatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri sudah sesuai hukum administrasi.
Demikian Mahfud MD dalam keterangan di lingkungan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022), sebagaimana dikutip dari Antara.
“Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi,” kata Mahfud.
Atas keyakinan tersebut, Mahfud menambahkan, apa yang dilakukan Ferdy Sambo dengan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai upaya mengaburkan perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Oleh karena itu, dalam pesannya Mahfud meminta, proses persidangan Ferdy Sambo menjadi fokus banyak pihak.
“Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” kata Mahfud.
Terlepas dari itu, Mahfud MD menegaskan pemerintah siap untuk menghadapi gugatan Ferdy Sambo tersebut.
“Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi,” ujar Mahfud.
Untuk diketahui, Ferdi Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.
Ia menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Yosua juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai anggota Polri.
Permohonan lainnya adalah menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebelumnnya, Ferdy Sambo berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022 dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ia dianggap melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.(Kompas)