Revisi UU Minerba, Rektor UMJ Tolak Pemberian Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi
Font: Ukuran: - +
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murod. Foto: tangkapan layar youtube Ma'mun Murod Al-Barbasy/dialeksis
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) yang tengah dibahas, mengusulkan pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Namun, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murod, menilai gagasan tersebut tidak sejalan dengan semangat perguruan tinggi.
Ma'mun menyatakan, pengelolaan tambang sebaiknya diserahkan kepada pihak yang berkompeten di bidangnya, yakni para ahli pertambangan yang telah berpengalaman.
"Biarlah itu dilakukan oleh ahli-ahlinya di bidang pertambangan yang selama ini sudah berpengalaman," ujar Ma'mun dalam video yang diunggah di kanal YouTube UMJ pada Sabtu (8/2/2025).
Menurut Ma'mun, meskipun perguruan tinggi berperan penting dalam menyiapkan sumber daya terdidik untuk pengelolaan tambang, ia menilai hal tersebut berisiko besar jika dilakukan oleh kampus.
"Pengelolaan tambang bukan persoalan kecil. Dibutuhkan sumber daya yang luar biasa banyak, dan saya kira kampus tidak akan memiliki kemampuan itu," lanjutnya.
Ma'mun juga menilai bahwa jika perguruan tinggi diberikan konsesi tambang, dan kemudian hanya menjual hasil tambang tersebut kepada pengelola lain, hal itu akan merugikan nalar kritis yang seharusnya berkembang di kampus.
Ia menegaskan, "Maka saya sekali lagi, sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, tidak setuju jika kampus diberi hak untuk mengelola tambang."
Ma'mun berpendapat, pemberian konsesi tambang lebih tepat diberikan kepada organisasi masyarakat besar seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan organisasi masyarakat lainnya yang memiliki kapasitas untuk mengelola sumber daya tersebut.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan akan mempelajari lebih lanjut usulan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
Revisi RUU Minerba telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada 23 Januari 2025. Beberapa poin penting dalam revisi tersebut meliputi hilirisasi serta pemberian izin pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan UKM.
Badan Legislasi (Baleg) DPR juga berencana menambahkan pasal baru dalam UU Minerba, yakni Pasal 51 A. Pasal ini akan mengatur pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam kepada perguruan tinggi dengan prioritas tertentu. Pasal tersebut juga menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).