RKUHP: Sebar Ajaran Komunis Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. [AP PHOTO/NG HAN GUAN]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Naskah Rancangan Kitab Undang-Undang hukum pidana (RKUHP) terbaru mengancam pidana hingga 4 tahun bui bagi seseorang yang menyebarkan atau mengambangkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme.
Dalam RKUHP per 3 Novmber 2022 diakses dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, ketentuan tersebut diatur pada pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
"Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," demikian bunyi ayat 1 Pasal 188 pada draf RKUHP itu.
Selanjutnya, pada ayat berikutnya, ancaman pidana bisa bertambah hingga tujuh tahun jika tindakan penyebaran ajaran tersebut dilakukan dengan tujuan mengganti Pancasila sebagai dasar negara.
Selanjutnya » Ancaman pidana terhadap pelaku penyebara...