Beranda / Berita / Nasional / RS Sudah Bisa Ajukan Klaim Penanganan Corona ke Kemenkes, Begini Caranya

RS Sudah Bisa Ajukan Klaim Penanganan Corona ke Kemenkes, Begini Caranya

Rabu, 08 April 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Seorang dokter berjalan di dekat alat tes swab virus Corona berupa Polymerase Chain Reaction diagnostic kit (PCR). [Foto: dok. Antara]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa rumah sakit kini sudah dapat mengajukan klaim penanganan Virus Corona alias Covid-19 ke Kementerian Kesehatan.

Askolani mengatakan standar biaya untuk penanganan Covid-19 telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sehingga Rumah Sakit (RS) dapat segera mengklaim biaya penanganan Covid-19 yang keluar sejak Februari 2020.

“Sudah koordinasi dengan Kemenkes untuk standar biaya paket Covid, mulai dari biaya perawatan, biaya dokter sampai musibah kematian sudah diusulkan Kemenkes dan disetujui Kemenkeu. Standar biaya ini, untuk pasien Covid-19 semua biaya ditanggung Pemerintah, diperhitungkan sejak Februari,” kata Askolani dalam konferensi video, Rabu (8/4/2020).

Cara mengklaim biaya tersebut, tutur dia, adalah RS akan konsolidasi mengusulkan biaya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Berikutnya, BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan verifikasi. Terakhir, BPJS menyampaikan ke Kemenkes untuk biaya yang harus dibayarkan masing-masing RS.

Menurut Askolani, rumah sakit diberi kesempatan mengusulkan pembiayaan pasien Corona per dua pekan sekali agar mobilitasnya lebih cepat dan membantu arus kas rumah sakit.

Klaim usulan itu setelah diterima Kementerian Kesehatan akan dibayarkan dulu 50 persen dulu dari klaim. Sisanya akan dibayarkan setelah dihitung atau diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Kemenkeu juga mendorong Kemenkes untuk mempercepat insentif tenaga medis untuk dokter spesialis, dokter umum, perawat, tenaga medis lainnya sejak penanganan virus Corona dilaksanakan.

Terkait anggaran yang disiapkan pemerintah untuk penanggulangan dampak Covid-19, di sisi kesehatan, Askolani mengatakan kementeriannya telah menggelontorkan Rp 3,3 triliun yang diserahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) untuk disalurkan ke masyarakat.

BNPB sebagai pemandu Gugus Tugas juga mempercepat pengadaan alat kesehatan dengan selalu didampingi KPK untuk menjaga akuntabilitas.

“Kami dari Kementerian Keuangan untuk penanganan Covid-19 sudah men-support dana awal 3,3 T yang dominan dipakai untuk kesehatan dan terkait. Anggaran sudah dilaksanakan BNPB,” kata Askolani. (Tempo)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda