Beranda / Berita / Nasional / RUU ASN Disahkan Hari Ini, Pegawai Honorer Wajib Dihapus Desember 2024

RUU ASN Disahkan Hari Ini, Pegawai Honorer Wajib Dihapus Desember 2024

Selasa, 03 Oktober 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Menteri PANRB Azwar Anas


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan penghapusan status tenaga honorer pada Desember 2024. 

Dengan ketetapan ini, maka pembubaran tenaga honorer akan diundur dari jadwal semula 28 November 2023.

Dikutip dari salinan draf RUU ASN versi rapat Panja 25 September 2023, masalah tenaga honorer itu diatur dalam Pasal 67 RUU ASN.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," ungkap pasal tersebut, dikutip Selasa (3/10/2023).

Menteri PANRB Azwar Anas memastikan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tak akan dihapus pada tahun ini.

"Honorer ini kan mestinya 28 November selesai, ya? Nah, ini di RUU ASN kita beri ruang sesuai dengan arahan presiden," kata dia.

Anas juga menegaskan penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN menjadi salah satu agenda dari revisi UU ASN.

"Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang Insyaallah akan ada titik temu," ungkapnya.

Komisi II DPR RI dan pemerintah telah sepakat membawa RUU ASN untuk disahkan menjadi UU. Kesepakatan itu diambil dalam rapat yang digelar di Komisi II tanggal 26 September 2023. Seluruh fraksi di komisi setuju menyatakan sepakat atas RUU ASN yang telah dibahas sejak 2021 silam.

Tak ada satupun fraksi yang menolak, termasuk fraksi yang bersikap oposisi pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni PKS dan Demokrat.

"Saya ingin tanya ke kita semua apakah kita bisa menyetujui RUU ini kita sahkan menjadi keputusan di Tingkat I dan kita sampaikan ke Rapat Paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada Tingkat 2?" kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, selaku pemimpin rapat di ruang Komisi II.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda