RUU Kesehatan akan Permudah Izin Tenaga Medis dan Kesehatan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan mempermudah izin praktik dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya karena cukup satu izin setiap lima tahun.
Surat Tanda Registrasi (STR) dilakukan satu kali dan berlaku seumur hidup. Kendati demikian, bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala.
Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, mengatakan Surat Izin Praktik (SIP) dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali secara otomatis dan transparan bagi tenaga kesehatan yang tidak bermasalah.
Artinya perpanjangan SIP wajib memenuhi kompetensi secara berkala setiap lima tahun untuk menjaga kualitas dokter dan tenaga kesehatan yang akan berbasis digital dan difasilitasi oleh Kementerian Kesehatan.
“Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia demi kesehatan masyarakat Indonesia," kata Syahril Sabtu (6/5/2023).
Pada perpanjangan SIP, kata Syahril tidak perlu lagi ada rekomendasi-rekomendasi dari dokter senior atau dari organisasi profesi. Yang penting syarat SKP telah terpenuhi dan dokter atau tenaga kesehatan tidak masuk dalam list pelanggar etika.
"Sistem juga akan Kemenkes buat transparan dan digital sehingga prosesnya mudah," kata Syahril.
Detail terkait izin praktek diusulkan akan dijabarkan melalu peraturan pelaksana. Proses registrasi dan izin praktik pun akan terintegrasi dan terhubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. [InfoPublik]