Safrizal ZA Apresiasi Bupati Kubu Raya Lindungi Redkar dengan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan
Font: Ukuran: - +
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA mengalungkan tanda pengenal relawan Pemadam Kebakaran. [Foto: Puspen Kemendagri]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengapresiasi langkah Bupati Kubu Raya dalam melindungi Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) dengan asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, upaya tersebut dapat membantu jajaran Redkar dalam mengoptimalkan kinerjanya.
Terlebih, peran Redkar dinilai penting untuk mengurangi ketimpangan jumlah personel pemadam kebakaran. Ditambah lagi, rasio jumlah petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan dinilai masih belum sebanding dengan frekuensi dan intensitas bencana kebakaran.
Safrizal meyakini, semangat kesukarelawanan pemadam kebakaran dan penyelamatan menjadi parameter penting dalam penanganan bencana kebakaran.
"Afirmasi kebijakan ini sangat simpatik. Meskipun Redkar berjuang tanpa pamrih, namun kepedulian dari pemerintah daerah, seperti Pemkab Kubu Raya, tentu akan semakin memompa semangat para anggota Redkar di lapangan,” ujar Safrizal dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Safrizal yang merupakan Pembina Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Seluruh Indonesia mengatakan, langkah Pemkab Kubu Raya menjadi hal yang patut didukung, mengingat tantangan dalam menghadapi dinamika ancaman bencana kebakaran terus meningkat. Hal ini ditambah pula dengan prediksi dari BMKG yang menyampaikan bahwa di tahun ini akan terjadi kemarau kering yang berlangsung lama. Kondisi itu diprediksi akan meningkatkan potensi terjadinya Karhutla.
"Strategi aksi yang dijalankan oleh Bupati Kubu Raya saya lihat sebagai kebijakan yang visioner, di mana melindungi Redkar sama artinya melipatgandakan kekuatan pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam mitigasi bencana kebakaran dan ancaman Karhutla ke depan,” sambung Safrizal.
Di lain pihak, Safrizal mengungkapkan, pihaknya mendorong pemerintah daerah agar memanfaatkan aplikasi Redkar. Pasalnya dengan terobosan tersebut akan memudahkan Kemendagri untuk melakukan pendataan. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, keberadaan Redkar diharapkan dapat bertambah dalam skala luas dan jumlah yang masif.
"Kami mendorong semua Pemda untuk memanfaatkan aplikasi Redkar ini. Keunggulan jika sudah masuk ke dalam aplikasi Redkar Kemendagri, tentunya akan menjadi big data yang turut menentukan berbagai falisitas atau afirmasi kebijakan dari pemerintah daerah, sehingga anggota kian bertambah, manfaatnya semakin berkah," pungkas Safrizal.
Sebagai informasi, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan memberikan perlindungan kepada 320 Redkar yang tersebar di 20 desa dan 4 kecamatan.
“Jumlah 320 Redkar ini baru sebagian dari jumlah Redkar yang tersebar di 123 desa dan 9 kecamatan, yang mana pada hari ini, baru 20 desa dari 4 kecamatan. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengganggarkan melalui APBD-nya untuk memberikan perlindungan bagi 320 Redkar ini,” ungkap Muda.
Muda memandang, pengorbanan dan kerja para Redkar patut diapresiasi. Sebab, kebanyakan Redkar memiliki tanggung jawab lain di luar tugasnya sebagai relawan pemadam kebaran. Jajaran Redkar umumnya berprofesi sebagai pengajar, pekerja swasta, restoran, bengkel, pekebun, dan lain sebagainya.
“Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, Redkar sudah ditanggung dan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Dan bahkan sampai risiko terburuk meninggal dunia pun, mereka tetap mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dan bagi yang memiliki anak, maka anak mereka juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan sampai sarjana,” tandas Muda. [PK]