Beranda / Berita / Nasional / Salinan C-1 Bisa Digandakan di Bawaslu Kabupaten/Kota

Salinan C-1 Bisa Digandakan di Bawaslu Kabupaten/Kota

Kamis, 25 Oktober 2018 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjadi narasumber pada Bimtek Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilu 2019 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum di Tanjung Pandan, Bangka Belitung, Senin (22/10/2018).


DIALEKSIS.COM | Bangka Belitung - Untuk meningkatkan transparansi Pemilu 2019 , salinan Formulir C-1 yang berisi data hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dapat digandakan oleh peserta pemilu di kantor Bawaslu kabupten/kota.

"Jadi C-1 tidak menjadi barang mahal lagi seperti Pemilu 2014, kami akan buka seluas-luasnya," ujar Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja dalam Bimtek Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Tanjung Pandan, Bangka Belitung, Senin (22/10/2018) malam.

Bawaslu, menurut Bagja telah mensosialisasikan hal tersebut kepada calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2019.

Salinan Formulir C-1 yang dimiliki Bawaslu nantinya dapat difoto atau difotokopi di kantor Bawaslu kabupten/kota. Selain hal tersebut, kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota peserta bimtek, Rahmat Bagja juga mengungkapkan hingga tahapan penetapan hasil Pemilu 2019 mendatang jajaran pengawas pemilu akan melakukan pengawasan melekat sesuai tingkatannya. Utamanya, dalam pengawasan pergerakan kotak suara.

"Untuk itu, sinergi antar lembaga penyelenggara sangat diharapkan, terlebih bagi Bawaslu kabupaten/kota yang baru dipermanenkan," ujar Bagja.

(Humas Bawaslu)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda