Beranda / Berita / Nasional / Sambil Diborgol, Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Pemeriksaan KPK

Sambil Diborgol, Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Pemeriksaan KPK

Rabu, 23 Desember 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Dok. Tribunnews/Ilham Rian Pratama]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Ini merupakan pemeriksaan kali pertama sejak Juliari ditetapkan tersangka pada awal Desember lalu.

Pantauan CNNIndonesia.com, Juliari tiba di Gedung Dwiwarna KPK pada pukul 13.45 WIB. Dengan tangan diborgol, ia terlihat membawa selembar kertas. Juliari enggan menjawab pertanyaan awak media dan langsung menuju lantai 2 gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan Juliari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Informasi yang kami terima hari ini pemeriksaan sebagai saksi dan juga perpanjangan penahanan," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).

Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik KPK tengah mendalami perihal penyusunan dan pelaksanaan kontrak pekerjaan yang melibatkan sejumlah rekanan terkait bansos corona.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat ratusan perusahaan yang diduga menjadi rekanan penyedia bansos berupa sembako di Kementerian Sosial. Total nilai kontrak secara keseluruhan adalah Rp6,7 Triliun. Masing-masing perusahaan mendapat kuota dan nilai kontrak yang berbeda. Jumlah itu bertambah dari temuan awal lembaga antirasuah.

Pada konferensi pers KPK beberapa waktu lalu, kasus yang menjerat Juliari ini diawali dengan adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.

Juliari menerima total Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Secara keseluruhan ada lima tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda