Beranda / Berita / Nasional / Sebagian Besar Parpol Belum Bisa Hadirkan Saksi TPS

Sebagian Besar Parpol Belum Bisa Hadirkan Saksi TPS

Minggu, 31 Maret 2019 18:58 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Palu -  18 hari jelang pemungutan suara, sebagian besar partai politik (parpol) belum bisa menyediakan saksi yang nanti akan bertugas di TPS.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, berdasarkan data yang Bawaslu miliki, melalui surat permintaan kepada parpol, sebagian besar parpol-parpol itu belum bisa menyediakan saksi dengan jumlah TPS yang ada di seluruh Indonesia, bahkan persentasenya masih di bawah 50%. Padahal UU Nomor 7 Tahun 2017 memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melatih saksi parpol.

"Informasi yang kami dapatkan, kendala parpol adalah karena kurangnya anggaran untuk memobilisasi saksinya untuk datang ke tempat pelaksanaan kegiatan pelatihan saksi," terang Dewi pada kegiatan Konsolidasi Stakeholder Penguatan Masyarakat dalam rangka Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (30/3/2019), di Palu.

Kalau jumlah saksi yang dilatih Bawaslu ini jumlahnya minim, ujar Dewi, dikhawatirkan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki saksi parpol untuk melaksanakan tugasnya di TPS tidak akan maksimal, sehingga dikhawatirkan para saksi tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.

Sehingga, sambungnya, ini menjadi perhatian juga buat Bawaslu untuk melakukan penguatan terhadap pengawas TPS untuk menutupi kelemahan-kelemahan dari salah satu unsur yang ada di TPS yang diharapkan bisa menjadi kekuatan bersama.
"Bawaslu melibatkan semua elemen masyarakat untuk turut meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. Dan pada hari ini semua kekuatan yang ada di Sulteng kami kumpulkan bersama, mulai dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, ormas, OKP, media massa, perguruan tinggi, KPU dan Bawaslu. Semua organisasi tersebut menurut kami adalah kekuatan yang punya peran besar untuk memastikan kualitas proses dan hasil Pemilu di Provinsi Sulteng," kata Dewi.

Dia berharap kegiatan konsolidasi tersebut bisa memberikan manfaat besar kepada masyarakat di Provinsi Sulteng, sehingga pada Pemilu 2019 tidak ada hal-hal atau kejadian-kejadian besar yang terjadi di Provinsi Sulteng yang bisa mengurangi kualitas dari demokrasi.

Karena salah satu yang menjadi tantangan di daerah pasca bencana adalah bagaimana masyarakat bisa memberikan kontribusi yang positif bagi demokrasi di Indonesia. (Humas Bawaslu)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI