Sebut Rezim Hari ini Rezim Komunis, Ketum Cyber Indonesia Polisikan Alfian Tanjung
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid membeberkan alasan melaporkan Ustaz Alfian Tanjung ke Bareskrim Polri.
Muanas mengaku gerah karena selama ini mimbar agama masih sering digunakan untuk provokasi yang memecah belah masyarakat.
"Intinya saya tidak ingin khotbah agama justru dipakai untuk menebarkan kebohongan, ujaran kebencian, dan provokasi yang memecah belah masyarakat. Tidak ada pilihan lain selain menyerahkan mereka ke proses hukum," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/2).
Laporan Muanas teregister dengan nomor LP/B/096/II/2020/BARESKRIM dan Nomor LP/B/097/II/2020/BARESKRIM. "Pasal yang dipakai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," katanya.
Berikut pernyataan Alfian Tanjung yang dilaporkan Muannas sebagai ujaran kebencian:
1. 'Kondisi gerakan PKI ini sudah terlalu parah, sudah tiga belasan angkatan dari gerakan partai-partai yang ada untuk berlatih ke Beijing sejak tahun 2004 sampai 2014'.
2. 'Rezim hari ini adalah rezim komunis, Saya menyatakan dengan sadar'.
3. 'Sekarang ketua badan penyangga Pancasila adalah orang yang membolehkan berzina dengan anak sendiri, yah yang doktor Wahyudin itu'.
4. 'Itu merupakan bagian dari proses proses dibangunnya negeri yang berpaham Komunis, termasuk Polisisasi...Siapa yang pemimpin Beacukai? Siapa menteri dalam negeri? Kalau anda liat dalam teori komunisme ketika terjadi Polisisasi, maka negara itu sedang menuju menjadi sebuah negara Komunis. Sekarang dikit lagi Pilkada, Pilkada serentak, calon gubernur Sumatera Barat itu di antaranya Polisi'.
5. 'Negara kita akan menjadi negara NKRI Negara Kepolisian Republik Indonesia, itu artinya negara Komunis Indonesia. Ayo kita liat seluruh negara yang didominasi oleh Polisi itu negara Komunis, silakan diperiksa di seluruh dunia'. (Im/mediaindonesia)