Beranda / Berita / Nasional / Sekjen MUI Sesalkan Peristiwa Pembongkaran Tiang Masjid Muhammadiyah di Bireuen Aceh

Sekjen MUI Sesalkan Peristiwa Pembongkaran Tiang Masjid Muhammadiyah di Bireuen Aceh

Jum`at, 13 Mei 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Amirsyah Tambunan. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Amirsyah Tambunan menyesalkan peristiwa pembongkaran tiang Masjid Taqwa Muhammadiyah yang terletak di Desa Sango, Samalanga, Bireuen, Provinsi Aceh.

Menurut Amirsyah, pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Aceh tersebut sangat melukai hati warga persyarikatan Muhammadiyah di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Amirsyah yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah ini menyesalkan tindakan Satpol PP yang tidak berpihak kepada penegakan konstitusi yang menjamin setiap warga negara berhak beribadah sesuai agamanya masing-masing.

Sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa" dan ayat 2 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Lanjutnya, Amirsyah kemudian mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bireun Aceh, Dr Athoillah bahwa pendirian bangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah ini sebelumnya sudah pernah diterbitkan izin oleh Pemda.

Namun karena ada sekelompok masyarakat yang tidak setuju atas pendirian masjid tersebut lalu pembangunan pun ditunda.

"Surat penundaan pertama tahun 2019 selama 1 tahun. Tahun 2021 dikeluarkan kembali surat penundaan kedua, dan tanpa ada batas waktu, sampai dicapainya kesepatan damai dengan masyarakat Samalanga," tutur Amirsyah.

Kendati demikian, Amirsyah mengingatkan, bahwa Muhammadiyah merupakan salah satu Ormas yang cukup berjasa bagi bangsa Indonesia.

Lebih lanjut, Amirsyah berharap, peristiwa tersebut agar kiranya dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tentunya dengan mengedepankan prinsip dialog dan musyawarah. (Wartaekonomi)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda