Selasa PN Putuskan Prapradilan OTT Irwandi
Font: Ukuran: - +
Jubir KPK Febri Diansyah
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Hakim Praperadilan merencanakan agenda putusan pada hari Selasa, 25 September 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah persidangan Praperadilan pertama pada hari Senin, 17 September 2018 hingga Kamis, 20 September 2018,
Dalam Praperadilan yang diajukan oleh Yuni Eko Hariatna dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. "KPK telah memberikan Jawaban pada tanggal 18 September 2018, kemudian mengajukan 8 alat bukti Surat. Kemudian, pada tanggal 19 September 2018, Tim KPK menyampaikan Kesimpulan pada Hakim praperadilan dalam kasus ini." sebut Jubir KPK Febri Diansyah Jumat 21 September 2018.
KPK juga menilai, Pemohon tidak menunjukkan keseriusan mengajukan praperadilan. Ketika Hakim memberikan kesempatan kepada Para Pihak dalam beberapa hari persidangan untuk mengajukan bukti surat, saksi, dan ahli, tetapi Pemohon tidak mengajukan satu pun bukti guna mendukung permohonannya. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana disampaikan dalam permohonannya.
KPK meyakini tangkap tangan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak di Aceh, termasuk Irwandi Yusuf di Pendopo Gubernur Aceh memenuhi kategori Pasal 1 angka 19 KUHAP, yaitu beberapa saat setelah tindak pidana korupsi itu dilakukan. (uraian dapat dilihat di Jawaban dan Kesimpulan KPK).
"Karena itulah KPK meminta pada Hakim Praperadilan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut atau setidaknya menyatakan tidak diterima." sebut Febri Diansyah
Terkait dengan penanganan perkara pokok saat ini masih terus berlangsung untuk tersangka IY, Gubernur Aceh, HY dan TSB. (j)