Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Lebih dari Sekadar Seleksi
Font: Ukuran: - +
Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo. [Foto: Puspen Kemendagri]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Prasetyo Hadi mengungkapkan, seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) prosesnya lebih dari sekadar melakukan seleksi. Karena, kata dia, tugas dari penyelenggara Pemilu tersebut demikian berat, yakni melahirkan pemimpin baik di tingkat nasional, provinsi, maupun di tingkat kabupaten/kota, termasuk para wakil rakyat di legislatif.
“Tugas Pansel (pansel) ini sedemikian mulia, tidak bisa main-main, karena Pansel inilah yang akan menghasilkan orang-orang yang nanti kita berikan tanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu, di mana hasil Pemilunya akan menentukan nasib kita semua,” kata Prasetyo Hadi, Rabu (13/10/2021) dalam webinar “Mencari Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027 Menuju Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Tengah Pandemi Covid-19”.
Prasetyo berharap, Tim Seleksi (Timsel) yang telah dibentuk dapat menemukan dan menyeleksi figur atau tokoh yang memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi persoalan kepemiluan yang demikian kompleks. Adapun problem yang ada selama ini terjadi, misalnya, terkait besarnya jumlah pemilih, kondisi geografis yang tidak mudah, sistem multipartai, kemudian juga menyangkut keserentakan pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada.
“Makin rumit, makin kompleks, itu menjadi salah satu catatan saya, syarat khusus yang harus dimiliki, yang harus kita temukan kepada figur-figur yang nanti akan menjadi komisioner KPU maupun Bawaslu,” tandasnya.
Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Farida Pattinggi menjelaskan, secara filosofis tujuan pemilu yakni sebagai sarana pencapaian cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana yang dimaksudkan dalam UUD 1945. Kemudian secara sosiologis, tujuannya untuk menjadi wadah penyaluran suara rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dengan begitu, rakyat percaya bahwa suara mereka tersalurkan dengan baik dan tidak dimanipulasi. Sedangkan tujuan yuridis Pemilu adalah demi terciptanya tata kenegaraan yang demokratis, menjamin konstitusi dan kepastian hukum.
“Untuk sampai ke sana ada proses yang berkelanjutan dan berkesinambungan, dan saling berkaitan, termasuk dari unsur penyelenggara Pemilu itu sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyampaikan, di tengah kondisi pandemi, sense of crisis penyelenggara Pemilu perlu dimunculkan. Apalagi, Pemilu 2024 dilakukan secara serentak di berbagai level. Selain dalam keadaan darurat akibat pandemi Covid-19, negara juga dalam kondisi yang sulit.
“Kondisi pandemi Covid-19 ini membawa kondisi khusus ke dalam problem khusus. Beban fiskal misalnya, pemerintah pasti punya beban,” ujarnya. [PK]
- Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Berkomitmen Bekerja Secara Transparan dan Independen
- Jika Pilkada Digelar Tahun 2024, Ini Pesan BAS Untuk Pj Gubernur Aceh
- 20 Gampong di Aceh Besar Tertunda Pilchiksungtak, Mawardi: Segera Jadwalkan Ulang
- Tradisi Bulan Bahasa Magister PBI USK Dipercepat, Ramli: Cintai Bahasa Indonesia