Sempat Heboh, Ini Penjelasan Pangkat Militer Tituler
Font: Ukuran: - +
Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD.[Instagram/@mastercorbuzier]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Masyarakat dihebohkan dengan pemberian pangkat militer tituler oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kepada Deddy Corbuzier.
Tampak, Deddy lewat akun Instagramnya @mastercorbuzier membagikan momen tersebut.
"Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman," ungkap Deddy dalam Instagram miliknya.
Deddy mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kemenhan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi tersebut.
"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," ungkapnya.
Adapun, pangkat Tituler sebelumnya pernah di berikan untuk Almarhum Idris Sardi pada tahun 1996. Dikutip dari CNN Indonesia, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto menjelaskan soal pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.
Dalam pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 disebutkan bahwa dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI [Angkatan Perang RI] sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Penjelasan lebih lanjut termuat dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959. Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang.
Patut digarisbawahi, menurut pasal 9 ayat 2 PP 36/1959, pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.
"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," ungkap pasal tersebut.
Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 74 Tahun 1957, warga negara yang menerima pangkat militer tituler bisa bekerja pada APRI dan dimintai pertolongan serta bantuan menjaga keamanan atau ikut serta dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer yang dapat dilakukannya.
Beleid ini juga mengatur bahwa warga negara penerima pangkat militer tituler juga bisa menjalankan peraturan-peraturan hukum pidana tentara ataupun peraturan-peraturan tentang acara peradilan tentara berlaku untuk mereka sejak dipanggil.
Kemudian, apabila panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah dan masuk akal, maka perbuatan orang tersebut adalah desersi (lari meninggalkan dinas ketentaraan). (CNBC Indonesia)