Sempat Kabur ke Luar Kota, Saksi Prabowo di MK Divonis 9 Bulan Penjara
Font: Ukuran: - +
Rahmadsyah, Ketua Sekber BPN Prabowo untuk wilayah Batubara, Sumut. foto:Detik.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Rahmadsyah. Nama Rahmadsyah dikenal publik saat menjadi saksi Prabowo Subianto di Mahkamah Kontitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2019 melawan KPU.
"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara," demikian bunyi putusan PN Kisaran sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Rabu (28/9/2019).
Rahmadsyah dinilai melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yaitu menulis status Facebook pada 30 Juni 2018 dengan tulisan:
PARAH !!! TERBONGKAR !!! KRONOLOGIS KECURANGAN PILKADA Batu Bara 2018.
Dalam status itu, ia mem-posting sebuah berita tentang adanya dugaan keterlibatan oknum Polres Batu Bara dalam memenangkan paslon nomor 3, banyaknya ditemukan formulir C1 dalam bentuk fotokopi padahal from C1 sudah tercetak dilengkapi logo KPU dan hologram, serta formulir C1 dengan logo KPU yang tidak sama dengan logo asli.
Atas vonis itu, pihak kejaksaan mengaku pikir-pikir. Sebab hukuman 9 bulan penjara itu setengah dari tuntutan jaksa yaitu 18 bulan penjara.
"Kami pikir-pikir lebih dulu, ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir," kata Kasipidum Kejari Batu Bara, Sumatera Utara, Eddy Syahjuri Tarigan.
Sebagaimana diketahui, sebelum Rahmadsyah muncul di MK, statusnya adalah tahanan kota. Sebagai tahanan kota, sejatinya ia hanya boleh berada di wilayah Batu Bara, Sumut. Ternyata, tanpa sepengetahuan PN Kisaran, ia 'kabur' ke Jakarta. Alasan ke Jakarta pun, ia berbohong.
"Tidak, bukan itu (memberi tahu akan menjadi saksi). Saya berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit, ibu saya," ungkap Rahmad di depan sidang MK pada 19 Juni 2019.
Merasa kecolongan, jaksa kemudian buru-buru menangkap Rahmadsyah sekembalinya ke Batu Bara. Agar tak lagi kabur, Rahmadsyah ditahan di Rutan sambil menunggu proses sidang di PN Kisaran. (im/detik)