Sepanjang 2019, Kemenkominfo Blokir 11.800 Website Radikalisme
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir lebih dari 11.800 website atau situs yang kontennya bermuatan radikalisme dam terorisme. Situs itu ditutup paksa karena dianggap berbahaya terhadap keutuhan NKRI.
Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ferdinandus Setu saat menghadiri diskusi MNC Trijaya bertajuk 'Enzo, Pemuda dan Kemerdekaan' di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (10/8/2019).
Ia menilai perilaku radikalisme itu sudah mengakar ke seluruh lapisan masyarakat. Salah satu indikasinya banyak anak muda yang tidak bisa menerima pendapat yang berbeda.
"Cukup banyak anak muda yang terpapar radikalisme. Ketika melihat golongan mereka merasa tidak nyaman. Kita tidak ingin ketika berbeda pendapat atau pandangan jadi bermusuhan," ujar Ferdinandus.Selain itu, , kata Ferdinandus, kehidupan di dunia nyata sudah sangat bergantung kepada sosial media. Oleh sebab itu, tak hanya memblokir website pihaknya sekarang sedang gencar memberi edukasi ke seluruh daerah di Indonesia ihwal tata cara penggunaan internet secara baik dan benar. (pd/dbs)