Beranda / Berita / Nasional / Sertifikat Vaksin Covid-19 Bisa Diunduh Melalui WhatsApp, Simak Caranya

Sertifikat Vaksin Covid-19 Bisa Diunduh Melalui WhatsApp, Simak Caranya

Senin, 15 November 2021 23:40 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: tangkapan layar instagram Kemenkominfo

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat utama untuk bisa bepergian dan untuk Aceh, mendapatkan layanan publik. 

Kini, masyarakat bisa mengecek dan mengunduh (download) sertifikat vaksin melalui WhatsApp, selain aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini dikarenakan, Kementerian Kesehatan telah meluncurkan "Chatbot Whatsapp PeduliLindungi" yang bisa diakses selama 24 jam di nomor 0811 1050 0576.

"Sekarang udah ada Chatbot Whatsapp Kemenkes RI yang bisa diakses selama 24 jam. Chatbot ini untuk melayani perbaikan dan penyesuaian data seputar vaksinasi COVID-19 seperti sertifikat, status vaksinasi, serta perbaikan info diri seperti nama dan nomor telepon," tulis Kominfo.

Mengutip Instagram Kemenkominfo, Senin (15/11/2021), masyarakat tidak perlu cemas, kendati menggunakan platform media sosial, pemerintah menjamin setiap data yang dikirimkan aman karena harus melalui verifikasi kode OTP yang hanya diketahui oleh penerima chat.

"Platform baru ini hadir untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat terkait kesesuaian data vaksinasi COVID-19. Semua kemudahan ini tentunya didesain dengan proses verifikasi dan tingkat keamanan yang mencukupi agar data dan privasi pengguna tetap terjaga dengan baik," jelas Kominfo.

Kominfo berharap dengan solusi ini, masyarakat akan terbantu untuk dapat mengelola sertifikat vaksinnya dengan lebih baik, praktis dan mudah.

Berikut cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 melalui WhatsApp:

- Kirim pesan 'hai' ke nomor WhatsApp 0811 1050 0567.

- Pilih menu "sertifikat vaksin".

- Masukkan nomor telepon yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.

- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS sebagai verifikasi.

- Selanjutnya akan muncul tiga pilihan "Download Sertifikat", "Status Vaksinasi", dan "Ubah Info Diri".

- Pilih Download Sertifikat.

- Kemudian Kamu akan diminta untuk memasukkan nama yang digunakan saat pendaftaran vaksinasi

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Sertifikat vaksin siap diunduh. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda