Setnov Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Kasus e-KTP
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPR RI Setya Novanto hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan tuntutan, Kamis 29 Maret 2018.
Selain pidana kurungan, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar kerugian negara sebesar US$7,4 miliar dan Rp5 miliar. Apabila tidak mampu membayarnya, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara, namun bila belum mencukupi diganti hukuman tiga tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Setya Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Adapun yang meringankan, terdakwa Novanto belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. (Viva)