Sidang Pemberian Izin Produksi PT EMM, Nurzahri Ditanya Soal Kewenangan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemeriksaan saksi pengugat izin produksi pertambangan PT EMM di Nagan Raya dan Aceh Tengah yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berlangsung di PTUN Jakarta, Rabu (16/1)
Saksi pengugat yakni Nurzahri, Ketua Komisi II DPRA saat sidang menyampaikan sejumlah bukti dan kewenangan yang dilanggar dalam pemberian izin milik perusahaan asing tersebut.
"Tadi saat sidang ditanya tentang sejumlah kewenangan yang tertuang dalam UU Pemerintah Aceh, soal kewenangan DPRA dalam pemberian izin tersebut, apakah DPRA dan Pemerintah Aceh mengetahui tentang izin tersebut," ungkap Nurzahri usai sidang di PTUN Jakarta.
Menurut Nurzahri yang terpenting dalam gugatan pemberian izin produksi pertambangan kata Nurzahri adalah harapan Masyarakat Aceh, terkhusus bagi Masyarakat Nagan Raya dan Masyarakat Aceh Tengah yang menolak penambangan telah diperjuangan.
Hal lain, untuk menjaga marwah masyarakat Aceh yang sudah memiliki UU Pemerintah Aceh namun di kesampingkan oleh BPKM dalam pemberian izin izin produksi pertambangan PT EMM di Nagan Raya dan Aceh Tengah. (j)