Sidang Sengketa Pilpres, Yusril Kritik Alat Bukti Tim Hukum Prabowo
Font: Ukuran: - +
Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra foto:kom
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengkritik persoalan alat bukti yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pilpres. Sebab hingga saksi pertama dihadirkan di ruang sidang, alat bukti belum seluruhnya diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.
Akibatnya, MK belum melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti tersebut. Majelis Hakim sampai memberi perpanjangan waktu lagi bagi tim hukum Prabowo-Sandiaga untuk menyerahkan alat bukti hingga pukul 12.00 WIB.
"Belum pernah terjadi saya selama bersidang di pengadilan, alat bukti berantakan seperti ini, tidak jelas seperti itu," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).
Yusril membandingkannya dengan sidang perkara pidana. Menurut dia, persiapan alat bukti untuk sidang pidana bisa lebih rapi daripada sengketa pilpres kali ini. Menurut dia ini adalah permasalahan serius.
"Seperti tadi di dalam daftar alat bukti ada disebutkan alat bukti P155, tetapi ternyata tidak ada barangnya," kata Yusril.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan, anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumen. (imd/kompas)