Rabu, 21 Oktober 2026
Beranda / Berita / Nasional / Singapura Soroti 10 Perusahaan soal Karhutla, Ada Apa di Balik Kabut Asap Indonesia?

Singapura Soroti 10 Perusahaan soal Karhutla, Ada Apa di Balik Kabut Asap Indonesia?

Selasa, 20 Oktober 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Kondisi kebakaran hutan di Indonesia. Foto: Kolase Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali memicu tekanan internasional. Pemerintah Singapura memperluas langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran di Indonesia setelah asapnya terindikasi melintasi batas negara dan mencemari kualitas udara di negara tersebut.

National Environment Agency (NEA) Singapura pada 16 Oktober 2026 telah mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Sumatra. Tiga perusahaan lain di Kalimantan kemudian masuk dalam daftar sasaran pemberitahuan serupa pada 19 Oktober, sehingga jumlah perusahaan yang menjadi perhatian otoritas Singapura mencapai 10.

Langkah tersebut menggunakan Transboundary Haze Pollution Act (THPA), undang-undang Singapura yang memungkinkan penindakan terhadap entitas bisnis yang aktivitasnya di luar negeri menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran asap lintas batas di Singapura.

Dalam keterangan resminya, NEA menyebut terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi yang berkaitan dengan tiga perusahaan di Kalimantan berpotensi mencapai Singapura. Pernyataan ini menjadi dasar bagi otoritas setempat untuk memperluas langkah pencegahan. 

Daftar 10 perusahaan yang menjadi perhatian Singapura

Tujuh perusahaan pertama menerima pemberitahuan tindakan pencegahan pada 16 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan NEA yang diberitakan Channel NewsAsia (CNA), perusahaan-perusahaan tersebut adalah:

1. PT Bumi Andalas Permai.

2. PT Bumi Mekar Hijau.

3. PT Paramitra Mulia Langgeng.

4. PT Sumatera Alam Anugerah.

5. PT SBA Wood Industries.

6. PT Hutan Lestari Raya.

7. PT Bangkanesia.

Tiga perusahaan tambahan yang diumumkan pada 19 Oktober adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. Ketiganya berada di Kalimantan, dengan indikasi asap kebakaran dari lahan konsesi yang dikaitkan dengan perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi bergerak menuju Singapura. 

Pemberitahuan itu bukan sekadar teguran administratif biasa. Perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam untuk mengendalikan api, menghentikan kegiatan pembakaran maupun tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan rencana tindakan untuk memadamkan kebakaran dan mencegah kejadian serupa terulang.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, menyatakan pemerintahnya akan terus memantau tindak lanjut perusahaan dan mempertimbangkan tindakan lebih lanjut berdasarkan bukti yang tersedia. Dalam keterangannya pada 19 Oktober, pemerintah Singapura menyebut belum menerima tanggapan dari tujuh perusahaan yang sebelumnya mendapat pemberitahuan.

Namun, pemberitahuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap perusahaan telah dinyatakan bersalah. Penetapan tanggung jawab hukum tetap memerlukan pembuktian melalui proses yang berlaku. 

Ancaman denda hingga S$2 juta

Singapura menggunakan dasar hukum yang berlaku sejak 2014 untuk menindak pencemaran asap lintas batas. Berdasarkan THPA, perusahaan yang terbukti bersalah menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran asap di Singapura dapat dikenai denda hingga S$100.000 untuk setiap hari atau bagian hari ketika pencemaran berlangsung, dengan batas agregat maksimum S$2 juta.

Undang-undang tersebut juga membuka ruang sanksi apabila perusahaan tidak mematuhi pemberitahuan tindakan pencegahan yang diberikan otoritas.

Meski demikian, penindakan terhadap perusahaan yang beroperasi di luar wilayah Singapura memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam mengumpulkan dan membuktikan kaitan antara aktivitas perusahaan, sumber kebakaran, serta pergerakan asap lintas negara.

Karena itu, Grace Fu menyatakan Singapura juga akan membagikan bukti yang dikumpulkan kepada lembaga lain untuk kepentingan penyelidikan masing-masing. 

Polri juga menangani perkara karhutla

Di Indonesia, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla berjalan melalui proses tersendiri. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dalam keterangan yang dipublikasikan pada 15 Oktober 2026, menyebut hingga 13 Oktober terdapat sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi.

Pada kasus kebakaran yang melibatkan pelaku perseorangan, kepolisian menetapkan 223 tersangka. Polri juga mencatat 98 laporan perkara karhutla terkait korporasi yang ditangani oleh 10 satuan kepolisian daerah bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak, yakni 33 laporan, disusul Sumatra Selatan dengan 17 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 14 laporan. Kalimantan Selatan mencatat 11 laporan, sedangkan Kalimantan Timur tujuh laporan.

Angka-angka tersebut merupakan data penanganan perkara di Indonesia dan tidak dapat langsung disamakan dengan daftar 10 perusahaan yang menjadi sasaran langkah pencegahan Singapura. Keduanya berasal dari proses, lingkup pemeriksaan, dan dasar penanganan yang berbeda. 

Perbedaan tersebut penting dicermati. Pemberitahuan dari Singapura berkaitan dengan dugaan kontribusi kebakaran terhadap pencemaran asap di wilayahnya, sedangkan penyidikan di Indonesia berfokus pada dugaan pelanggaran hukum di dalam negeri. Keduanya membutuhkan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika kepemilikan lahan, pengelolaan konsesi, dan asal mula kebakaran melibatkan banyak pihak.

Luas kebakaran dan dampak kesehatan terus menjadi sorotan

Persoalan karhutla tahun ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan diplomatik. Besarnya wilayah terdampak serta risiko kesehatan membuat penanganan kebakaran menjadi persoalan lingkungan dan keselamatan publik.

Laporan Reuters pada 15 Oktober 2026 menyebut data resmi Indonesia mengenai luas lahan terbakar terakhir diperbarui hingga Juli, dengan angka sekitar 202.000 hektare. Sementara itu, kelompok lingkungan Auriga memperkirakan lebih dari 637.000 hektare terdampak kebakaran sejak Januari hingga Agustus 2026.

Pemantau deforestasi Nusantara Atlas bahkan memperkirakan luasnya mendekati 900.000 hektare. Perbedaan angka tersebut perlu dibaca sesuai periode pengamatan dan metode masing-masing sumber, bukan dianggap sebagai satu angka resmi yang seragam. 

Dampak terhadap kesehatan juga mencemaskan. Data Kementerian Kesehatan yang dikutip Reuters mencatat sebanyak 283.270 kasus gangguan pernapasan terkait kebakaran di tujuh provinsi hingga 13 Oktober 2026. Angka tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan 113.336 kasus yang tercatat hingga 9 September.

Reuters juga melaporkan indeks pencemaran udara di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan sempat mencapai tingkat yang sangat berbahaya. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak berhenti pada titik api, tetapi ikut memengaruhi kualitas udara, aktivitas masyarakat, dan layanan kesehatan. 

Titik api di lahan konsesi perlu ditelusuri

Selain data pemerintah dan kepolisian, laporan organisasi lingkungan turut menyoroti keterkaitan antara titik sumber asap dan kawasan konsesi perusahaan.

Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut dalam publikasi 5 Oktober 2026 mengidentifikasi 5.540 titik sumber asap selama periode 8 Agustus hingga 20 September. Dari jumlah tersebut, 859 titik terdeteksi di dalam 115 konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), sedangkan 774 titik berada di dalam 210 konsesi perkebunan kelapa sawit.

Laporan yang sama mengidentifikasi sejumlah konsesi yang memiliki hubungan korporasi dengan kelompok bisnis yang terhubung ke Singapura. Namun, temuan berdasarkan titik sumber asap dan penelusuran hubungan perusahaan bukanlah putusan hukum yang membuktikan suatu perusahaan sebagai penyebab kebakaran. 

Data itu memperkuat pentingnya penelusuran yang menghubungkan titik api, status penguasaan lahan, aktivitas operasional, dan rantai kepemilikan perusahaan. Kehadiran titik panas di suatu konsesi saja belum cukup untuk memastikan siapa yang memulai kebakaran atau apakah pengelola lahan lalai dalam pencegahannya.

Dalam kasus terpisah, misalnya, perusahaan perkebunan yang tercatat di Bursa Singapura, Kencana Agri, menyatakan sedang menghadapi pemeriksaan awal otoritas Indonesia terkait kebakaran di lahan anak perusahaannya di Kalimantan Utara. Perusahaan tersebut menyatakan hasil penilaian internal awalnya menunjukkan api diduga menyebar dari lahan di sekitarnya. Pemeriksaan ketika itu masih berlangsung. Kasus tersebut menunjukkan perlunya memisahkan keterangan perusahaan, temuan awal, dan hasil penyidikan yang telah terbukti. 

Pengawasan korporasi menjadi ujian penanganan karhutla

Meluasnya pemberitahuan dari Singapura memperlihatkan bahwa dampak karhutla Indonesia kini mendapat perhatian lintas negara, terutama ketika asap bergerak melewati batas wilayah dan menimbulkan konsekuensi bagi kesehatan masyarakat.

Bagi Indonesia, tantangannya bukan hanya memadamkan api, tetapi juga memastikan penegakan hukum berjalan konsisten terhadap pelaku perorangan maupun korporasi. Pengawasan konsesi, keterbukaan informasi mengenai titik kebakaran, kesiapan pemadaman, serta penelusuran tanggung jawab pengelola lahan menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian berulang.

Di sisi lain, proses penegakan hukum harus bertumpu pada bukti yang jelas. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan, sementara perusahaan yang masih berada dalam tahap pemeriksaan tidak boleh langsung dinyatakan bersalah.

Pada akhirnya, keberhasilan menangani karhutla tidak cukup diukur dari berkurangnya titik api. Pemerintah juga perlu memastikan kebakaran tidak berulang setiap musim kemarau, dampak kesehatan masyarakat tertangani, dan tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan dapat ditelusuri secara transparan.

Dengan luas wilayah terdampak yang diperkirakan ratusan ribu hektare serta ratusan ribu kasus gangguan pernapasan, tekanan terhadap Indonesia akan tetap besar. Perkembangan penanganan 10 perusahaan oleh Singapura dan proses penyidikan di dalam negeri akan menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana komitmen penegakan hukum benar-benar dijalankan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI