Soal Cagar Budaya dan Sirkuit Formula E, Gerindra: Tugunya Kan Enggak Ditabrak
Font: Ukuran: - +
Monumen Nasional (Monas) akan jadi sirkuit Formula E pada Juni mendatang. [Foto: Subekti/Tempo]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik menyatakan jalanan ataupun areal lain di kawasan Monas bukanlah cagar budaya. Menurut dia, yang masuk dalam cagar budaya di Monas hanya Tugu Monas.
"Pagar Monas yang bikin Pak Sutiyoso (mantan gubernur DKI). Zaman dulu tidak di pagar itu Monas. Jadi cagar budaya itu pada tugunya, masa jalanannya cagar budaya," kata politikus Partai Gerindra ini saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).
Ia pun mencontohkan kawasan Kota Tua. Ia mengatakan di kawasan Kota Tua jalanan tidak masuk dalam cagar budaya, tapi hanya gedung-gedungnya saja.
Oleh sebab itu, Taufik meminta tak perlu memperdebatkan pernyataan Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, dan Gubernur DKI, Anies Baswedan, soal rekomendasi penyelenggaraan balap Formula E di Monas. Sebab, ia menilai, lintasan balap mobil listrik itu tak menabrak cagar budaya, yakni Tugu Monas.
Monas sebagai cagar budaya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 475 tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-bangunan bersejarah di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Benda Cagar Budaya.
Dalam lampiran Kepgub itu tercatat Tugu Nasional, tertulis sebagai nama bangunan lama, masuk di daftar bangunan cagar budaya di Jakarta Pusat. Sementara nama bangunan baru Tugu Nasional yang dibangun pada 1961 itu diubah menjadi Monumen Nasional. "Kalau tugunya kan enggak ditabrak," tutur Taufik.
Ia melanjutkan soal penerbitan rekomendasi seharusnya ditanyakan kepada Dinas Kebudayaan DKI. Sebab, Dinas Kebudayaan yang memahami soal pemberian rekomendasi tersebut. Lagipula, dia menambahkan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengizinkan balap Formula E melintasi Monas.
"Yang penting kan surat ke Setnegnya apa? Yang dilampirin surat di Setneg apa?" sebut dia.
Balapan mobil listrik itu bakal digelar 6 Juni 2020 dan direncanakan melintasi area di dalam Monas. Kemensetneg mulanya tak mengizinkan rute Formula E melewati Monas. Belakangan Kemensetneg memberikan izin.
Kini prosedur pemberian rekomendasi dari Tim Cagar Budaya (TACB) DKI dipermasalahkan. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi menuding Pemerintah DKI telah memanipulasi surat rekomendasi yang kemudian diberikan ke Kemensetneg. Sebab, TACB membantah telah mengeluarkan rekomendasi ihwal balapan Formula E di Monas. (Tempo)