Soal Draf Omnibus Law, Pemerintah Dinilai Tak Transparan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komnas HAM menyayangkan sikap pemerintah yang enggan mempublikasikan draf RUU Omnibus Law sebelum sampai pada tahap pembahasan bersama DPR RI.
Sikap tersebut dianggap menutup-nutupi proses yang sudah berjalan saat ini.
Semestinya, publik diberikan akses untuk mengetahui poin-poin apa saja yang ada di dalam draf sehingga proses pembuatan regulasi itu berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Kalau argumentasinya bahwa ini masih draf dan nanti baru akan dibuka di DPR, menurut saya itu tidak akuntabel prosesnya. Ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Choirul Anam, Minggu (2/2).
Ia mengatakan, jika sejak awal proses penyusunan regulasi dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif, hasil akhir di DPR pasti akan bagus.
"Tapi kalau sejak awal sudah tertutup dan akuntabilitasnya tidak ada, ya akan susah prosesnya," lanjut dia.
Semestinya, Anam menambahkan, tata kelola negara dilakukan secara bersama-sama sehingga tidak menciptakan pelanggaran terhadap konstitusi.
"Dalam konteks negara kita yang diatur dalam konstitusi ada asas keterbukaan dan partisipasi. Jadi apa yang terjadi saat ini pelanggaran serius terhadap konstitusi," tandasnya. (Im/mediaindonesia)