Soal Dugaan Korupsi Rumah Dinas, Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan
Font: Ukuran: - +
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (kanan) berjalan ke luar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Indra Iskandar diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat atau Sekjen DPR Indra Iskandar meminta KPK mengembalikan barang sitaan yang diambil dalam penggeledahan kasus dugaan pengadaan barang dan jasa rumah dinas. Permintaan itu disampaikan Indra dalam praperadilan terhadap KPK yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut seperti keadaan semula sebelum penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan,” kata tim kuasa hukum Indra Iskandar, Munathsir Mustaman, dalam dokumen petitum praperadilan, dikutip Tempo pada Ahad, 19 Mei 2024.
Berdasarkan berita acara penggeledahaan dan penyitaan tertanggal 29 April 2024, yang berupa, KPK menyita beberapa dokumen dan barang yang tujuannya untuk melengkapi alat bukti kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR.
Adapun barang-barang itu yakni selembar dokumen tindasan bukti setoran Bank BCA atas nama FARIDA ALAMSJA tanggal 7/2/2020 Nomor Rekening tujuan 2216003222 nama Pemilik Rekening FARIDA ALAMSJA dengan nominal Rp 65 juta.
“Selembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama FARIDA ALAMSJA tanggal 7/2/2020 Nomor Rekening tujuan 4583973721 nama pemilik rekening FARIDA ALAMSJA dengan nominal Rp 150 juta,” katanya.
Dokumen lain yang disita KPK adalah selembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama FARIDA ALAMSJA tanggal 7/2/2020 Nomor Rekening tujuan 2883153839 nama pemilik rekening PT. COPYLAS INDONESIA dengan nominal Rp 35.100.000.
“Selembar dokumen printout Nota dinas Nomor : ... / BP.01/02/2020 dari Kepala Biro Pemberitaan Parlemen kepada Kuasa Pengguna Anggaran Setjen dan BKD. Hal Revisi DI Tahun 2020, tanggal 17 Februari 2020,” ujarnya.
Ada pula sebuah tas warna hitam merek MONTBLANC yang di dalamnya terdapat uang tunai dengan rincian, uang pecahan Rp 100.000 yang berjumlah 801 lembar; uang pecahan Rp 50.000 yang berjumlah 5000 lembar; 9 amplop warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 10 lembar; 1 amplop warna putih yang didalamnya terdapat uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 6 lembar.
“1 buah sepeda warna Biru Toska merek YETI SB165; 1 (satu) Handphone merk Apple, model : i Phone 14 Pro Max, nomor Model : MQAM3PA/A, S/N: GPWW/P6MX14, yang di dalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan nomor kode : 0025 0000 0871 5940. Pemilik: Farida Alamsja,” katanya.
Sebelumnya, KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan yang dilaksanakan pada 29-30 April 2024.
“Ada juga bukti elektronik dan temuan transaksi keuangan, yang berupa transfer sejumlah uang yang diduga punya hubungan dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penggeledahan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 Mei 2024.
Sebelum menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Selasa, 30 April 2024, KPK terlebih dahulu menggeledah di empat tempat pada Senin, 29 April 2024. Adapun empat lokasi penggeledahan di Jakarta itu di antaranya di Bintaro, Gatot Soebroto, Tebet, dan Kemayoran.
“Di DPR itu di seluruh ruangan di sana, bahkan ruang biro dan staf. Kalau empat lokasi itu merupakan rumah kediaman/kantor dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya. [TEMPO.CO]