kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Soal Penundaan Pilpres 2024, DPR Minta Presiden Tegur Bahlil

Soal Penundaan Pilpres 2024, DPR Minta Presiden Tegur Bahlil

Selasa, 11 Januari 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Luqman Hakim. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Luqman Hakim meminta Presiden Joko Widodo menegur Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Dia meminta Jokowi menegur Bahlil soal pernyataan menunda Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Menurut dia, Bahlil harus membaca UUD 1945. Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.

Dia melanjutkan Pasal 6A UUD 1945 menyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum. Sementara, Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun.

Luqman Hakim mengatakan konstitusi tidak mengakomodasi perpanjangan masa jabatan Presiden. Menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden, kata dia, sangat tidak masuk akal dan mengada-ada. Menurut dia, penyelenggaraan Pemilu justru bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi. Jelas itu!" ujar dia.

Menurut dia, upaya menunda penyelenggaraan pemilu 2024 agar tidak terjadi pergantian presiden atau wakil presiden, merupakan tindakan inkonstitusional, anti demokrasi dan melawan kedaulatan rakyat.

"Mengingat Bahlil merupakan salah satu anggota Kabinet Presiden Jokowi, maka saya minta Presiden untuk menegur yang bersangkutan," ujar Luqman. (TEMPO)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda