Sri Mulyani: Investasi Rp 30 T, Bebas Pajak 20 Tahun
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta- Bulan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran pemerintah untuk memperbaiki skema insentif fiskal, utamanya perpajakan, untuk mendorong investasi masuk. Tujuannya, agar target pertumbuhan ekonomi 5,4% bisa tercapai pada tahun ini.
Jokowi menyinggung soal insentif tax holiday dan tax allowance yang sebenarnya sudah ada. Namun pemanis (sweetener) ini sepi peminat karena persyaratan yang sulit untuk mendapatkan insentif tersebut.Pemerintah lewat Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati langsung bergerak. Sri Mulyani mengatakan, dirinya sudah melakukan perubahan birokrasi dan cara pandang di jajaran kementeriannya.
"Untuk menjaga momentum ekonomi, kami fokus investasi dan ekspor harus naik. Karena dua hal ini sempat terpukul berat akibat turunnya harga komoditas, jadi bagaimana membuat dua mesin pertumbuhan ekonomi tersebut bisa bangkit," ujar Sri Mulyani di hadapan sejumlah pimpinan media, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu malam (28/3/2018).Sri Mulyani menyiapkan insentif fiskal yang tanpa banyak syarat, sehingga investor bisa tertarik masuk ke Indonesia dan berinvestasi.
Aturan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal tax holiday yang baru akan keluar sekitar pekan depan. Syarat-syarat yang selama ini berat bagi investor dihapuskan.
"Intinya semakin banyak investasinya, makin banyak insentifnya. Insentif paling besar adalah untuk investasi Rp 30 triliun ke atas dibebaskan PPh (Pajak Penghasilan) Badan hingga 20 tahun," tegas Sri Mulyani."Kami mau mengalahkan apa yang ditawarkan oleh negara tetangga. Presiden meminta kami untuk mempelajari apa yang ditawarkan negara tetangga, jadi kami pelajari, tiru dan kalahkan," imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, memaparkan soal tax holiday yang baru ini. Dimulai dari investasi Rp 500 miliar akan mendapatkan insentif bebas PPh Badan hingga 5 tahun. Kemudian yang paling tinggi adalah investasi Rp 30 triliun ke atas akan mendapatkan insentif bebas PPh Badan hingga 20 tahun lamanya, tanpa syarat apapun."PMK-nya tinggal ditandatangani dan bisa berlaku pekan depan," jelas Suahasil.
"Tax holiday itu utamanya untuk industri hulu. Dari dulu ada tapi peminatnya tidak ada, jadi kami review," ujarnya. Menurutnya, investasi ini harus digenjot karena porsinya mencapai sekitar 32% dari pertumbuhan domestik bruto (PDB) Indonesia.Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi, yang hadir dalam acara tersebut mengaku terkejut dan senang akan insentif baru ini. Aturan ini menurut Amien, akan banyak mengundang investor baru hulu migas masuk ke Indonesia.
"Kami senang sekali dengan tax holiday ini. Ini akan mendorong investasi di hulu migas. Tahun lalu investasi hulu migas sekitar US$ 9 miliar, tahun ini diharapkan naik sampai US$ 13 miliar," kata Amien. (CNBC Indonesia)