Staf LPSK Kembalikan Amplop Coklat dari Ferdy Sambo
Font: Ukuran: - +
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut satu orang anggotanya sempat diberikan dua amplop coklat usai bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/7/2022). Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Kadiv Propam. Menurutnya, pertemuan itu terkait dengan permohonan perlindungan bagi istri Sambo.
"Pengajuan permohonan perlindungan untuk istrinya. Hari ke-3 sejak pengumuman Polri tentang peristiwa," kata Edwin sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (12/8/2022).
Ia menyampaikan setelah pertemuan dengan Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu Petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri.
Saat itu hanya ada satu orang Petugas LPSK lain yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam.
"Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK," kata Edwin.
Menurutnya, staf itu menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm.
"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," kata Edwin.
Pewarta CNNIndonesia.com juga sudah berupaya menghubungi Kuasa Hukum istri Sambo, Putri Candrawathi, Arman Hanis. Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan
Diketahui, istri Sambo, Putri Chandrawati masih bungkam soal kasus penembakan terhadap Brigadir J yang menyeret namanya pada Jumat (8/7/2022).
Ia juga baru sekali muncul ke publik usai kasus mencuat. Momen itu terjadi pada Minggu (7/9/2022) saat Putri menjenguk suaminya yang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Saat itu Sambo belum berstatus tersangka.
Putri disebut dilecehkan oleh Brigadir J. Putri sudah meminta perlindungan dari LPSK, tetapi langkah asesmennya sudah dua kali gagal lantaran dia belum bisa dimintai keterangan.(CNN Indonesia)