Beranda / Berita / Nasional / Status Penasihat Hukum Bermasalah, Sidang Kasus Kivlan Zein Ditunda

Status Penasihat Hukum Bermasalah, Sidang Kasus Kivlan Zein Ditunda

Kamis, 03 Oktober 2019 17:06 WIB

Font: Ukuran: - +

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zenfoto: (suara.com/Maidian Reviani)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sidang terdakwa Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditunda, Kamis (3/10). Sedianya sidang digelar dengan agenda pembacaan eksepsi Kivlan dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api.

Ketua Majelis Hakim Hariono mengatakan penundaan lantaran persoalan status penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta tak kunjung selesai. Tonin diketahui telah diberhentikan dari organisasinya yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI) karena pelanggaran etik.

"Kami ingin masalah ini lebih dulu diselesaikan. Untuk itu setelah kami musyawarah, kami perlu kehadiran dari organisasi yang telah memberikan putusannya. Putusan kode etik dari saudara Tonin. Sekali lagi kami tidak mencampuri urusan, namun kami pandang perlu agar perkara tidak berlarut," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3/10).

Menjawab itu, jaksa penuntut umum Fahtoni menjawab pihaknya meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan pengurus atau Ketua Kongres Advokat Indonesia. Fahtoni juga meminta agar majelis hakim membuat surat penetapan agar pihaknya bisa menghadirkan pengurus atau Ketua Kongres Advokat Indonesia.

"Mohon izin majelis hakim, kami minta waktu mungkin satu minggu untuk bisa menghadirkan pengurus ataupun Ketua dari KAI di mana saudara penasihat hukum Tonin diberikan sanksi etik," kata Fahtoni.

Hariono menanggapi dengan menyebut tak bakal membuat surat penetapan. Kata dia, majelis hakim tidak ingin mengintervensi permasalahan yang dihadapi Tonin.

Lebih lanjut, majelis hakim memutuskan untuk membantarkan Kivlan untuk menjalani pengangkatan benda asing di dalam tubuh atau corpus alienum. 

Di dalam persidangan, Dr Robert dari RSPAD Gatot Subroto menunjukkan hasil rontgen area kaki Kivlan yang terdapat proyektil. Robert mengatakan proyektil tersebut sudah mengendap sekitar puluhan tahun di dalam tubuh Kivlan.

"Kami sudah menerima surat dari RSPAD Gatot Subroto yang ditandatangani oleh Dr Lukman yang menyatakan bahwa Kivlan meminta untuk dilakukan operasi pengangkatan Corpus Alienum. Surat tertanggal 2 Oktober 2019," kata Majelis Hakim.

"Setelah kami pertimbangkan dalam hal ini karena memang berkaitan dengan masalah kesehatan, maka kami juga akan melakukan pembantaran berdasarkan penetapan dari majelis," lanjutnya.

Majelis hakim memutuskan jangka waktu pembantaran Kivlan Zen dilakukan mulai hari ini hingga terdakwa Kivlan benar-benar sehat.

"Ini kan belum pasti (waktu pembantaran). Kemudian dari dokter dan penasihat hukum membatasi waktu, ternyata ketika jangka waktu itu, kami kemudian habis pembantaran, kami mengeluarkan penetapan, muncul surat ini," terang hakim.

Kivlan berkukuh agar sidang tetap dilanjutkan. Ia menyatakan ingin cepat-cepat menyelesaikan proses hukum. (im/CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda