kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Sukmawati Dipolisikan Atas Tuduhan Penistaan Agama

Sukmawati Dipolisikan Atas Tuduhan Penistaan Agama

Sabtu, 16 November 2019 21:05 WIB

Font: Ukuran: - +

IFoto: 

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke polisi. Pelaporan itu disangkalkan dengan tuduhan pasal penodaan agama terkait ucapannya yang membandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno, Presiden RI pertama. 

Dalam keterangan tertulisnya, organisasi Korlabi selaku pendamping pelapor kasus tersebut menganggap ucapan Sukmawati sudah jelas secara terang menyinggung agama Islam saat menghadiri suatu diskusi, belum lama ini. 

"Kami Korlabi mendampingi Ibu Ratih atas nama pribadi/muslimah dengan melaporkan Sukmawati atas dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad dengan apa yang dikatakan oleh Sukmawati, yaitu membandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad," kata Sekjen Korlabi Novel Bamukmin dalam keterangannya, Sabtu 16 Oktober 2019. 

Novel pun berharap, proses hukum terhadap Sukmawati segera dilakukan. Ia juga berharap, masyarakat pun tetap tenang atas kejadian ini. 

"Maka kami dari Korlabi mendampingi beliau agar tidak terjadi gejolak di masyarakat dan cukup urusan ini kami serahkan kepada pihak kepolisian yang sudah punya pimpinan yang baru untuk segera memprosesnya agar hukum tegak demi keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia," kata Novel.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Sukmawati mengaku saat diskusi itu dirinya melemparkan pertanyaan terkait sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia. Kala itu, ia bermaksud, bahwa banyak generasi muda saat ini banyak meninggalkan sejarah. 

Adapun tujuan pertanyaan soal itu, menurut Sukmawati, adalah ingin mengetahui apakah generasi muda paham dengan sejarah Indonesia atau tidak.

"Ya bertanya, saya ingin tahu jawabannya seperti apa, fakta sejarahnya, pada mengerti enggak sejarah Indonesia? Terus dijawab mahasiswa itu insinyur Soekarno," ujar Sukma, Jumat, 15 November 2019.

Maka dari itu, Sukmawati menegaskan tidak ada maksud untuk melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW atau membandingkannya dengan proklamator negeri ini. Dia menjelaskan, pertanyaan itu konteksnya terkait kemerdekaan Republik Indonesia di awal abad ke-20. Sementara para Nabi sudah meninggal pada saat itu.

"Ibu hanya bertanya, menurut fakta sejarah di abad 20 di mana pastinya kan nabi sudah tidak ada. Selama ini kan saya agak merasa generasi muda tahu sejarah kemerdekaan yang berdarah-darah enggak sih, itu yang saya ingin tahu juga. Saya mau bertanya saja, di awal abad 20," tuturnya.

Laporan terhadap Sukmawati teregister di Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan nomor LP/7363/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, 15 November 2019. Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penistaan agama Pasal 156a KUHP. (im/viva)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda