Supiadin: Seharusnya Perbantuan TNI kepada Polri dalam Bentuk UU
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Supiadin Aries Saputra angkat bicara terkait Nota Kesepahaman antara Polri dan TNI tentang Perbantuan Tentara Nasional Indonesia kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dihubungi dialeksis Anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Nasional Demokrat ini menyatakan seharusnya perbantuan TNI kepada Polri dibuat dalam bentuk UU yaitu UU Bantuan Militer. Hal tersebut sesuai bunyi UU TNI No. 34 Th 2004.
"Hal ini sejalan dengan ketentuan UU TNI No. 34 Tahun 2004. Dimana disebutkan TNI mempunyai 14 Tugas OMSP (Operasi Militer Selain Perang) yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 2b, point 1 sampai dengan 14. Pasal 7 Ayat 2b point 9 tentang OMSP dinyatakan bahwa TNI membantu Polri dalam rangka OPSKAMTIBMAS ( melalui UU Bantuan Militer)." jelas Supiadin.
Kemudian lanjut Supiadin pada Ayat 2b point 1 sampai dengan 8 mengatur tugas TNI berdiri sendiri dalam OMSP diantaranya mengatasi aksi terorisme, mengatasi aksi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi sparatisme.Sedangkan Ayat 2b point 9 sampai dengan 14 merupakan tugas perbantuan TNI, misalnya membantu Polri dalam Opskamtibmas, Membantu Pemerintah Daerah, dan membantu Penanggulangan Bencana.
Sebelumya Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan pelibatan TNI dalam menghadapi unjuk rasa adalah untuk memperjelas porsi tungung jawab antara TNI dan Polri dalam mengamankan unjuk rasa.Dalam unjuk rasa TNI berwenang dalam pengamanan objek vital di lokasi, sedangkan polisi di depan yang bersentuhan dengan massa. Kesepakatan ini sebagai upaya antisipasi jika aksi unjuk rasa ricuh.(ris)