Syarat Sehat Dari Covid-19 Dikritisi Bawaslu RI
Font: Ukuran: - +
[Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengkritisi kebijakan KPU dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada Pilkada Serentak 2020 yang digelar KPU di Jakarta, Rabu (26/8/2020), Foto: Bawaslu RI]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengkritisi syarat kesehatan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2020 di tengah kondisi bencana nonalam covid-19. Hal itu dia sampaikan saat Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada Pilkada Serentak 2020 yang digelar KPU di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Menurut Fritz, mekanisme pencalonan yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 harus jelas.
Dia menyontohkan apabila ada pasangan calon yang dinyatakan positif covid-19 setelah diterima KPU. Padahal yang bersangkutan sudah lolos tes kesehatan. "Hal semacam itu perlu kita diskusikan juga lebih jauh," ujar Fritz.
Dia memandang mekanisme pendaftaran di masa kondisi bencana nonalam ini menjadi perbincangan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Sehingga dia berharap, agar ada pertemuan serupa untuk membahas teknis pendaftaran calon di masa pandemi.
"Ada beberapa hal terkait PKPU pencalonan di masa pandemi yang harus dibahas lebih lanjut. Makanya saya berharap ada pertemuan lebih lanjut," tegasnya.
Tidak hanya itu, dia juga menanyakan kepada KPU terkait wewenang pemberhentian sebagai ASN bagi ASN yang mendaftarkan diri sebagai paslon. Terkait itu lanjut Fritz, siapakah yang berhak mengeluarkan surat pemberhentian tersebut, apakah dari Kepala BKN atau instansi lain.
"Persoalan-persoalan ini yang menjadi pemantik diskusi pada diskusi ini," terangnya.
Pada agenda itu, turut dihadiri perwakilan partai-partai Peserta Pemilu 2019 lalu. Adapun peraturan KPU terkait pencalonan termuat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) [*].