Tahun Baru China atau Imlek, 25 Napi Penganut Konghucu Dapat Remisi
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi tahanan. [Foto: iStockphoto/chinaface]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Imlek 2022 bagi 25 narapidana pemeluk agama Konghucu di seluruh lapas yang ada di Indonesia.
Remisi ini diberikan bertepatan dengan Tahun Baru China atau Imlek 2573 yang jatuh pada hari ini, Selasa (1/2/2022).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, menjelaskan usulan Remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Reynhard kemudian mengungkapkan pemerian remisi terhadap napi terbanyak ada di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung dengan jumlah 11 narapidana.
"Disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing 2 narapidana," lanjutnya.
Sementara sisanya, berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau masing-masing 1 orang.
Dirjenpas menambahkan pemberian Remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Ditjen PAS turut berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang masih mewabah dan ditambah varian baru Omicron.
Hingga tanggal 24 Januari 2022, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 272.864 orang yang terdiri 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan. Dari pemberian RK Imlek kali ini, negara menghemat anggaran biaya makan Rp14.790.000,- dengan biaya makan per hari rata-rata Rp17 ribu/orang. (CNN Ind)