Tak Bayar Pajak Selama Dua Tahun, Siap-Siap Mobil dan Motor Bisa Jadi Bodong
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) menyebut Samsat akan menghapus data kendaraan, baik mobil dan motor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun.
Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono mengatakan kendaraan bermotor yang datanya dihapus dari Samsat akan menjadi ilegal alias bodong.
Jika data dihapus, maka mobil dan motor tersebut akan dianggap ilegal atau bodong. Dengan demikian, kendaraan tak bisa digunakan di jalanan.
“Bisa dibilang demikian (kendaraan akan dianggap bodong jika data dihapus oleh Samsat). Kemungkinan tidak dapat digunakan di jalan lagi,” ungkap Rivan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/7).
Ia menyebut kebijakan penghapusan data kendaraan yang tak membayar PKB selama dua tahun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Prinsip sesuai yang diatur pada butir b ayat 2 pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang oleh pemiliknya sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dimaksud,” papar Rivan.
Kemudian, dalam ayat 3 pasal 74 UU tersebut dijelaskan bahwa pemilik kendaraan tak bisa melakukan registrasi ulang ketika data sudah dihapus.
Rivan menuturkan aturan itu sebenarnya sudah terbit sejak 2009 lalu, namun pihaknya belum pernah memberlakukan hal tersebut.
Ia juga belum memberikan kepastian kapan tepatnya penghapusan data akan dilakukan. Samsat masih melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor agar segera membayar pajak. Hal ini agar penerimaan pajak daerah optimal.
“Saat ini sedang diingatkan kembali akan adanya kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ulang dan membayar pajak,” pungkas Rivan. [CNNIndonesia]