kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Tambah Cuti Bersama, Pemerintah Yakin Bisa Meningkatkan Industri Pariwisata

Tambah Cuti Bersama, Pemerintah Yakin Bisa Meningkatkan Industri Pariwisata

Senin, 09 Maret 2020 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penambahan cuti dan libur nasional diyakini dapat meningkatkan industri pariwisata. Pemerintah menambah jumlah libur dan cuti bersama pada tahun 2020. Sebelumnya total jumlah libur dan cuti bersama sebanyak 20 hari menjadi 24 hari.

"Pasti akan punya dampak yang positif ke pariwisata karena orang bisa memanfaatkan hari libur untuk berwisata," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin (9/3/2020).

Tambahan tersebut antara lain memperpanjang cuti bersama pada lebaran Idul Fitri tahun 2020. Sebelumnya cuti bersama 22, 26, dan 27 Mei 2020 ditambah tanggal 28 dan 29 Mei.

Selain itu pemerintah juga menambah 2 cuti bersama. Antara lain pada tanggal 21 Agustus cuti bersama tahun baru hijriah dan tanggal 30 Oktober cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Penambahan cuti bersama tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Tambahan cuti tersebut diharapkan dapat berdampak bagi ekonomi.

Tambahan tersebut antara lain memperpanjang cuti bersama pada lebaran Idul Fitri tahun 2020. Sebelumnya cuti bersama 22, 26, dan 27 Mei 2020 ditambah tanggal 28 dan 29 Mei.

Selain itu pemerintah juga menambah 2 cuti bersama. Antara lain pada tanggal 21 Agustus cuti bersama tahun baru hijriah dan tanggal 30 Oktober cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Penambahan cuti bersama tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Tambahan cuti tersebut diharapkan dapat berdampak bagi ekonomi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda